Sabtu, 17 Maret 2012

Wawasan Nusantara


Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Teori – Teori Kekuasaan. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:

1. Paham-paham kekuasaan
·         Machiavelli (abad XVII)
·         Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
·         Jendral Clausewitz (abad XVIII)
·         Fuerback dan Hegel (abad XVII)
·         Lenin (abad XIX)
·         Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1.     Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.    Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.     Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4.     Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
Ø  menitik beratkan kekuatan darat
Ø  menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1.     Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.    Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a.    Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b.    Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c.    Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.     Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2.     Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)

F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.


Referensi:
 http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
 http://fadli-tn.info/blog/wawasan-nusantara-pendidikan-kewarganegaraan/

Bangsa


Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
peran warga negara
  • Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
  • Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Tanggungjawab Warga Negara
           Dipundak warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga negara dengan sebaik baiknya.
          
Warga negara yang mampu menunaikan tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan di atas, dapatlah kita pahami bahwa dalam pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan agar kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu, dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi dalam pembangunan politik.

Referensi:

http://www.adipedia.com/2011/05/kriteria-dan-tanggung-jawab-warga.html

Mengenai Negara


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara terdiri dari:
  • Penduduk
  • Wilayah
  • Pemerintah
Unsur Negara Bersifat konstituti, Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.
Bentuk-bentuk negara
  • NEGARA KESATUAN : bentuk negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu
Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan terkait dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh PemPus,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI
DAERAH (SWATANTRA)
  • NEGARA SERIKAT (FEDERAS): kekuasaan asli
dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara
Bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan Luar Negeri,
Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.

BENTUK LAIN berdasarkan jumlah orang yg
memerintah dalam sebuah negara.
1. Monarchi: bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang saja.
2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Biasanya model negara ini
diperintah oleh kelompok orang yang yang
berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan
tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.

Proses Pembentukan Sebuah Negara (Geografi Politik)
Suatu negara akan sealu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Negara tidak bersifat statis, akan tetapi terus berevolusi.  Kenneth Waltz (1979), mengungkapkan bahwa Negara merupakan penggabungan dari berbagai individu yang berinteraksi satu sama lain untuk memaksimalkan kepentingan mereka sendiri. Asal terbentuknya sebuah negara adalah individu yang memiliki persamaan ide dan kepentingan dengan individu lainnya.  Sebuah negara terbentuk setelah manusia meninggalkan cara hidup nomaden dan kemudian mulai menetap di suatu wilayah. Pada awalnya, berdirinya suatu negara sangat berkaitan erat dengan Dinasti. Untuk ukuran negara modern, negara dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat, wilayah, pemerintahan yang berkuasa, serta mengurusi tata tertib serta kelemahan masyarakat. Unsur utamanya adalah masyarakat, wilayah dan pemerintahan. Di negara modern, masyarakatlah yang dijadikan sebagai penentu masa depan suatu negara.
Whebelt (1970) membagi morfolofi wilayah negara menjadi tiga bagian, yaitu: Model dunia lama, model dunia baru, dan model dunia ketiga. Model dunia lama, merupakan negara yang dibentuk berdasarkan kesamaan etnis yang melakukan perluasan wilayah. Persamaan etnis yang kemudian mendasari kelompok individu ini untuk membuat sebuah wilayah sendiri yang pada akhirnya menimbulkan perbatasan secara etnis dan politik. Model dunia baru, merupakan negara yang terbentuk tapi sama sekalit idak ada hubungannya dengan kelompok etnis. Negara ini berkembang karena memaksimalkan fungsi ekonomis dan geografisnya. Batas-batas negara ditentukan secara geografis dan didirikan di tempat-tempat yang strategis. Contoh negara yang tergolong model dunia baru adalah Amerika, Australida dan Kanada. Sedangkan, model dunia ketiga, terbetuk dengan latar belakang budaya dan sejarah masing-masing negara. Pada masa penjajahan, pusat ekonomi berada pada negara-negara hasil penjajahan ini yang baru saja merdeka. Batas-batas geografis negara dan pengelompokan etnis dipengaruhi oleh pengalaman masa penjajahan. Negara model dunia ketiga ini tergolong unik, karena bediri atas hasil pemberian penjajah. Bukan, karena hasil kekuaran masyarakat membentuk negara. Contohnya, tidak lain adalah Indonesia. Dalam proses pembentukan sebuah negara, terdapat integrasi dan disintegrasi negara. Integrasi negara adalah suatu proses dimana suatu negara menyatukan dirinya dengan negara lain berdasarkan faktor-faktor tertentu. Proses ini sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor politik. Contohnya, proses reunifikasi Jerman di tahun 1990 (Jerman Timur dan Jerman Barat) yang awalnya terpecah akibat kekalahan dalam Perang Dunia ke-2. Disintegrasi negara adalah suatu proses memisahkan diri karena adanya perbedaan politik dengan negara asal (negara sebelumnya). Perbedaan politik ini dilatar-belakangi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah perbedaan etnis, ketimpangan ekonomi, faktor kesejarahan, dan lain sebagainya. Contoh negara yang mengalami disintegrasi adalah Timor Leste dan Yugoslavia. Sesuai dengan pemikiran Ritter, Ratzel (1987) yang membuat konsep negara organis (The Organic View of The State Concept) menyatakan bahwa sebuah negara yang mmiliki wilayah dengan penduduk yang terus berkembang yang pada akhirnya mengalami tekanan dan luas wilayah yang tidak bertambah. Untuk membuat sebuah negara tidak mati dan tetap eksis, negara tentu membutuhkan wilayah (living space) untuk masyarakatnya tetap hidup dan berkembang. Segala cara akan dilakukan untuk menghidupi masyarkatnya, tidak terkecuali mengambil wilayah orang lain dengan cara perang. Frederich Ratzel (1987) yang mengembangkan konsep lebenstraum (living space) menyatakan bahwa negara tidak ubahnya seperti makhluk hidup yang membutuhkan ruang hidup untuk dapat mempertahankan dan memperjuangkan kelangsungan hidupnya. Meskipun dalam Piagam PBB telah diperingatkan bahwa suau negara tidak diperbolehkan untuk mengambil wilayah negara lain. Setiap negara harus menghormti wilayah lain, akan tetapi, begitulah negara, dalam perspektif realis. Sebuah negara akan melakukan apa saja untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya sehingga cenderung memperbaiki dan memperkuat militer, ekonomi, politik untuk membuatnya tetap aman dari ancaman negara-negara di sekitarnya yang kapan saja dapat mengambil wilayahnya.
Pada intinya, sebuah negara tidak bisa diterima apa adanya. Dia bisa mati, bertahan, atau justru menghilang dari peta dunia. Dalam perspektif hubungan internasional, yang hanya selalu terpikirkan adalah negara-negara yang kuat. Jika negara itu lemah, dia akan lenyap, begitu saja.
Teori terbentuknya Negara:
1.     Teori hukum alam
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
2.    Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.

3.    Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.                              
           Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Referensi:
http://catatandhila.wordpress.com/2010/09/18/proses-pembentukan-sebuah-negara-geografi-politik/
http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa/
http://kutak-ketik.blogspot.com/2010/07/pengertian-negara-dan-teori.html