Selasa, 28 April 2015

KASUS PERTUMBUHAN PENDUDUK YANG TERJADI DI PULAU JAWA



1.        Pertumbuhan penduduk yang terjadi di pulau jawa
            Berdasarkan data kependudukan dunia tahun 2012, Indonesia menempati urutan ke-4 jumlah penduduk terbesar di dunia. Adapun urutan pertama ditempati China (1,35 milyar jiwa), ke-2 India (1,260 milyar jiwa) dan ke-3 Amerika Serikat (314 juta jiwa). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012, penduduk Indonesia mencapai 257.516.167 jiwa. Sementara itu, hasil Sensus Penduduk tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.641.326 jiwa.
            Pulau Jawa adalah pulau yang memiliki kepadatan penduduk terbesar dibandingkan dengan wilayah Indonesia lainnya. Berbagai factor mampu membuat Jawa menjadi pulau dengan penduduk terbesar di Indonesia dibandingkan dengan pulau lainnya. Pulau Jawa menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian negara sehingga banyak penduduk yang tertarik untuk tinggal di wilayah ini. Faktor yang menyebabkan kepadatan penduduk yang tinggi di Pulau Jawa antara lain faktor geografis (khususnya faktor fsik berupa tanah yang lebih subur) dan faktor sejarah.
            Pengertian penduduk yaitu kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Pertumbuhan penduduk adalah perubahan menyangkut jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara tertentu pada waktu tertentu dibandingkan dengan waktu sebelumnya, maupun kemungkinan-kemungkinan untuk waktu-waktu mendatang. Pertumbuhan penduduk memunculkan berbagai masalah. Robert Malthus, penggagas dai Revolusi Hijau, menyatakan bahwa penduduk dunia bertambah menurut deret ukur, sedangkan pertambahan makanan bertambah menurut deret ukur. Pertumbuhan penduduk dipengaruhi oleh adanya kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas) dan perpindahan penduduk (migrasi).
            Kelahiran adalah tingkat kelahiran bayi hidup pada suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. Angka kelahiran bayi didapat dari jumlah bayi yang lahir dari setiap 1.000 penduduk dalam jangka waktu satu tahun. Factor pendukung kelahiran antara lain: pernikahan usia muda (nikah dini), anggapan tradisional Jawa yaitu banyak anak banyak rezeki, dan adanya tunjangan anak bagi pegawai negeri sipil. Selain adanya factor pendukung juga terdapat factor penghambat yaitu program keluarga berencana (KB) dengan slogan dua anak cukup, pembatasan usia nikah (diatur dalam UU. No 1 Tahun 1974), bertambahnya jumlah wanita yang bekerja.
            Angka kematian jumlah orang yang meninggal dunia dari setiap 1000 orang per tahun. Berbagai faKtor yang memdukung kematian (Promortalitas) antara lain, adanya peperangan, bencana alam, kecelakan lalu lintas, lingkungan yang tidak sehat, gizi buruk, penyebaran penyakit dan virus, fasilitas yang belum memadai. Sedangkan factor penghambat (Antinatalitas) antara lain: adanya kemajuan ilmu kesehatan, perbaikan gizi, fasilitas kesehatan yang memadai dan ajaran agama yang malarang bunuh diri. Faktor lainnya yaitu adanya migrasi penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk secara perseorangan maupun kelompok dari satu tempat ke tempat yang lain baik untuk menetap ataupun sementara. Beberapa penyebab perpindahan penduduk antara lain terjadinya bencana alam, mendapatkan penghidupan ekonomi yang layak, bencana alam dsb
            Jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan pada 2035 mencapai mencapai 305,6 juta jiwa. Sekitar 50 persen berada di Pulau Jawa. Konsentrasi penduduk masih berada di Pulau Jawa, yaitu sebesar 54,7 persen. "Tapi rasio ini turun dibandingkan 2010 yang mencapai 57-58 persen dari total penduduk," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana, Jumat (7/2). Tingginya rasio penduduk yang tinggal di Jawa didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi di pulau tersebut. Jawa Barat merupakan provinsi yang paling padat di Indonesia, yaitu 57,13 juta penduduk pada 2035.
            Tingginya jumlah penduduk di Jawa Barat didorong oleh migrasi yang terjadi di wilayah tersebut. Terutama di wilayah seperti Depok dan Bekasi. Selain itu, tingkat kelahiran yang tinggi juga bisa menjado faktor sesaknya Jawa Barat. Berdasarkan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS), wilayah yang penduduknya paling sedikit adalah Papua. Yaitu 765 ribu pada 2010 dan menjadi 1,3 juta jiwa pada 2035. Meski pun Jawa Barat menjadi provinsi paling padat, laju pertumbuhannya cenderung stabil. Yaitu sebesar 1,56 persen pada periode 2010-2015. Laju ini turun menjadi 0,69 persen pada 2035. Provinsi yang laju pertumbuhannya tinggi adalah Kepulauan Riau, yaitu 3,11 persen pada 2010 dan turun menjadi 1,96 persen pada 2035. Laju pertumbuhan kemungkinan didorong oleh migrasi penduduk. "Tapi rata-rata laju pertumbuhan penduduk di Indonesia menunjukkan tren menurun," kata Armida.

2.       cara mengatasi masalah persebaran penduduk di pulau jawa
1)    Pemerataan pembangunan
Pemerataan pembangunan baik diwilayah Indonesia timur, tengah maupun barat akan mengurangi jumlah penduduk yang memilih untuk mengadu nasib ke pulau Jawa. Jika pembangunan di daerah-daerah sudah hampir sama dengan di pusat, maka penduduk tidak perlu keluar dari daerahnya. Pada akhirnya, mereka bisa ikut serta membangun daerahnya masing-masing. Dan hal ini akan berdampak pada pembangunan secara nasional.
2)    Menciptakan lapangan kerja di daerah-daerah
Salah satu cara menciptakan lapangan kerja di daerah adalah tidak menjadikan pulau Jawa sebagai satu-satunya pusat industri di Indonesia. Dengan kata lain, pabrik-pabrik besar tidak hanya dibangun di Jawa, tapi diseluruh pulau besar di Indonesia secara merata. Dengan begitu, penduduk tidak perlu pergi ke Jawa untuk mencari pekerjaan karena didaerahnya sudah terdapat lapangan kerja yang bisa menampung mereka.
3)      Transmigrasi
Sebuah data menunjukan bahwa pulau Papua yang luasnya lebih dari 20% dari luar Indonesia memiliki penduduk yang jumlahnya kurang dari 1% dari seluruh penduduk Indonesia. Sementara pulau Kalimantan yang luasnya lebih dari 25% luas Indonesia, jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa, antara lain karena pulau Jawa:
a.         Sebagai pusat pemerintahan.
b.         Sebagian besar tanahnya merupakan tanah vulkanis yang subur.
c.         Merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri sehingga banyak tersedia lapangan kerja.
d.        Tersedia berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
e.         Memiliki sarana komunikasi yang baik dan lancar.
4)      Pemberian pemyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan alamnya.

3.    Solusi Umum Dari Permasalahan Persebaran Penduduk yang Tidak Merata:
ü  Pengadaan rumah vertikal atau Rusun
ü  Mengatur jarak kelahiran
ü  Menambah pengetahuan tentang kependudukan
ü  Menuingkatkan usaha ekonomi keluarga
ü  Para transmigran yang sudah sukses bisa kembali untuk membangun daerah asalnya
Langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi persebaran penduduk:
1. Transmigrasi
2.    Program KB
3.    Penundaan usia kawin
4.    Seminar atau penyuluhan tentang KB dari BKKBN

Tanggapan Mengenai ITBI (Ikatan Terapis Bekam Indonesia)



Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI)
                                                                                  
            Teknologi medis boleh saja merambati modernisasi dan shopisticasi yang sulit diukur. Namun perkembangan jenis penyakit juga tidak kalah cepat beregenerasi. Sementara banyak manusia yang tidak menyadari bahwa Allah SWT tidak pernah menciptakan manusia dengan ditinggalkan begitu saja. Setiap kali penyakit muncul, pasti Allah SWT juga menciptakan obatnya. Sabda Rasulullah SAW: “Tidaklah Allah SWT menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia turunkan penyembuhnya.” (HR. Al-Bukhari dan Ibnu Majah) Hanya saja ada manusia yang mengetahuinya dan ada yang tidak mengetahuinya. Kenyataan lain yang harus disadari oleh manusia, bahwa apabila Allah SWT secara tegas memberikan petunjuk pengobatan, maka petunjuk pengobatan itu sudah pasti lebih bersifat pasti dan bernilai absolut. Dan memang demikianlah kenyataannya. Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, bukan saja memberi petunjuk tentang perikehidupan dan tata cara ibadah kepada Allah SWT secara khusus yang akan membawa keselamatan dunia dan akhirat.
            tetapi juga memberikan banyak petunjuk praktis dan formula umum yang dapat digunakan untuk menjaga keselamatan lahir dan batin, termasuk yang berkaitan dengan terapi atau pengobatan. Petunjuk praktis dan kaidah medis tersebut banyak sekali didemonstrasikan oleh Rasulullah SAW dan diajarkan kepada para sahabatnya. Bila kesemua formula dan kaidah praktis itu dipelajari secara seksama, tidak syak lagi bahwa kaum Muslimin dapat mengembangkannya menjadi sebuah sistem dan metode pengobatan yang tidak ada duanya. Disitulah akan terlihat korelasi yang erat antara sistem pengobatan Ilahi dengan sistem pengobatan manusia. Karena Allah SWT telah menegaskan:
            “Telah diciptakan bagi kalian semua segala apa yang ada di muka bumi ini.” Ilmu pengobatan berikut segala media dan materinya, termasuk yang diciptakan oleh Allah SWT untuk kepentingan umat manusia.
Camkanlah! Islam adalah agama yang sempurna, yang dibawa Rasulullah SAW bukan hanya kepada orang sehat tapi juga kepada orang yang sakit, maka syariatnya juga disediakan.Untuk itu seyogyanya kaum Muslimin menghidupkan kembali kepercayaan terhadap berbagai jenis obat dan metode pengobatan yang diajarkan Rasulullah SAW sebagai metode terbaik untuk mengatasi berbagai macam penyakit. Namun tentu semua jenis pengobatan dan obat-obatan tersebut hanya terasa khasiatnya bila disertai dengan sugesti dan keyakinan. Karena-demikian dinyatakan Ibnul Qayyim-keyakinan adalah doa. Bila pengobatan manusia mengenal istilah placebo (semacam penanaman sugesti lalu memberikan obat netral yang sebenarnya bukan obat dari penyakit yang dideritanya), maka Islam mengenal istilah doa dan keyakinan. Dengan pengobatan yang tepat, dosis yang sesuai disertai doa dan keyakinan, tidak ada penyakit yang tidak bisa diobati, kecuali penyakit yang membawa kematian. Jabir RA membawakan hadits dari Rasulullah SAW: “Setiap penyakit ada obatnya. Maka bila obat itu mengenai penyakit akan sembuh dengan izin Allah SWT.” (HR. Muslim)
            Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih sarat dengan beragam penyembuhan dan obat yang bermanfaat dengan izin Allah SWT. Sehingga mestinya kita tidak terlebih dahulu berpaling dan meninggalkannya untuk beralih kepada pengobatan kimiawi yang ada di masa sekarang.
Karena itulah Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata: “Sungguh para tabib telah sepakat bahwa ketika memungkinkan pengobatan dengan bahan makanan maka jangan beralih kepada obatobatan kimiawi. Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat yang sederhana, maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Mereka mengatakan: ‘Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan-makanan tertentu dan pencegahan, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan kimiawi’.”
            Ibnul Qayyim juga berkata: “Berpalingnya manusia dari cara pengobatan nubuwwah seperti halnya berpalingnya mereka dari pengobatan dengan Al-Qur`an, yang merupakan obat bermanfaat.” Dengan demikian, tidak sepantasnya seorang muslim menjadikan pengobatan nabawiyyah sekedar sebagai pengobatan alternatif. Justru sepantasnya dia menjadikannya sebagai cara pengobatan yang utama, karena kepastiannya datang dari Allah SWT lewat lisan Rasul-Nya SAW. Sementara pengobatan dengan obat-obatan kimiawi (pengobatan cara barat) kepastiannya tidak seperti kepastian yang didapatkan dengan thibbun nabawi. Pengobatan yang diajarkan Nabi SAW diyakini kesembuhannya karena bersumber dari wahyu. Sementara pengobatan dari selain Nabi SAW kebanyakannya dugaan atau dengan pengalaman / uji coba.
            Ibnul Qayyim berkata: “Pengobatan ala-Nabi tidak seperti layaknya pengobatan para ahli medis. Pengobatan ala-Nabi dapat diyakini dan bersifat pasti (qath’i), bernuansi ilahy, berasal dari wahyu dan misykat nubuwah serta kesempurnaan akal. Namun tentunya, berkaitan dengan kesembuhan suatu penyakit, seorang hamba tidak boleh bersandar semata dengan pengobatan tertentu, dan tidak boleh meyakini bahwa obatlah yang menyembuhkan sakitnya. Seharusnya ia bersandar dan bergantung kepada Dzat yang memberikan penyakit dan menurunkan obatnya sekaligus, yakni Allah SWT. Seorang hamba hendaknya selalu bersandar kepada-Nya dalam segala keadaannya. Hendaknya ia selalu berdoa memohon kepada- Nya agar menghilangkan segala kemudharatan yang tengah menimpanya.

BEKAM, CARA PENGOBATAN TERBAIK
Dari Jabir RA, bahwa ada seorang wanita Yahudi dari penduduk Khaibar memasukkan racun ke dalam daging domba yang dipanggang, lalu menghadiahkannya kepada Rasulullah SAW. Beliau mengambil bagian kaki dan memakan sebagian darinya. Beberapa orang sahabat yang bersamanya juga ikut memakannya. Sebagian sahabat yang terlanjur memakannya ada yang meninggal. Lalu Rasulullah SAW melakukan pengobatan dengan hijamah di bagian pundaknya karena daging yang terlanjur beliau makan. Yang mengobatinya adalah Abu Hindun, dengan menggunakan tulang tanduk dan mata pisau.
            Untuk pembinaan kesehatan rohani dan jasmani, Rasulullah SAW mengajarkan berbagai teknik pengobatan atau terapi sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dari Said Ibnu Jabir RA dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, bahwa Rasululllah SAW bersabda: “Kesembuhan itu ada dalam tiga hal, yaitu dalam minum madu, sayatan alat hijamah atau sundutan api. Namun aku melarang umatku melakukan sundutan.” Bahkan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam).” (Muttafaq ‘alaihi) Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jika pada sesuatu yang kalian pergunakan untuk berobat itu terdapat kebaikan, maka hal itu adalah bekam (hijamah).” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud) Sabda Rasulullah SAW: “Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah al hijamah.” (HR. Ahmad, shahih)

HUKUM BEKAM
            Imam Ghazali berpendapat, yang dinukilkan dalam kitab Tasyirul Fiqih lil Muslimil Mu’ashir oleh Dr. Yusuf Qardhawi: “Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari seorang. Tapi yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang diperlukan. Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang Muhtajib (ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannnya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang.”

Tugas 1 Etika Profesi




TUGAS ETIKA PROFESI
ITBI
(IKATAN TRAPIS BEKAM INDONESIA)
 

Disusun Oleh :
                        Kelas         : 4ID01


1.      Annisa Putri Suhardi           /30411969
2.      Bonaventura B. Abadi          /31411522
3.      Dini Andriyani                   /39411384
4.      Ia Damayansis                  /38411168
5.      Lina Reztyani                   /34411102
6.      Rahmat Hermawan A.S        /35411781
7.      Rizka Anggoro Putri           /36411312
8.      Rizky Noor Amalia K.W       /36411391
9.      Septian N Firmansyah        /36411691
       10.     Yutika Putri Lestari          /39411014

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015

BEKAM

Terapi bekam atau kop banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi penyakitnya. Pengobatan dengan cara membuang racun di dalam darah ini mampu mengatasi 72 macam penyakit. Bekam atau alhijamah adalah tehnik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor atau racun yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan alhijamah berasal dari bahasa arab yang berarti pelepasan darah kotor. Istilah bekam berasal dari bahasa melayu. Di Indonesia pengobatan alternatif ini dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk. Sekilas bekam memang menyeramkan karena kelihatan terjadi pendarahan di bawah kulit. Padahal sebenarnya tidak seseram itu. Dalam terapi bekam, darah yang di ambil adalah darah di dermis (kulit jangat) dan bukan dara pada pembuluh darah.
Belakangan terapi yang sudah populer di tanah Arab ini mulai diminati masyarakat Indonesia.Terapi bekam terdapat dua jenis yaitu bekam kering dan bekam basah. Bekam kering berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat. Bisa juga digunakan untuk meringankan nyeri urat-urat punggung karena sakit rematik dan nyeri punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari. Bekam kering dilakukan dengan menghisap permukaan kulit dan memijat daerah sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor.
Sedangkan bekam basah dilakukan setelah melakukan bekam kering. Jadi setelah bekam kering, kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam, lalu disekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit dan maksimal 9 menit. Lalu darah kotornya dibuang. penghisapan tidak lebih dari 7 kali. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Selama 3 jam setelah di bekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air.
Menurut teori bekam, ada lebih dari 350 titik di tubuh manusia. Namun dalam praktik pengobatan hanya 12 titik utama yang sering menjadi obyek sentuhan pengobatan, yakni di daerah leher, kepala, pinggang, dada dan kaki. Pada kaki terdapat tiga titik utama yaitu satu titik ummu mughits dan dua titik quamahduah.
Ummu mughits di atas kepala merupakan titik utama bekam, yang sekaligus merupakan pertemuan ratusan titik dari seluruh tubuh, seperti vertigo, polip, gangguan saraf telinga, penyakit kulit, depresi, sampai gangguan ilmu hitam atau sihir. Sedangkan dileher bagian belakang, tepatnya antara rambut dan telinga, terdapat titik quamahduah. Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan bahwa bekam bisa mengobati 72 macam penyakit, dari yang berat seperti stroke, lever, ginjal, jantung, asma, darah tinggi, kolesterol, sampai yang ringan seperti masuk angin.
Untuk penyakit berat proses bekam tidak bisa di lakukan sekali, tetapi berkali-kali. Hal ini disebabkan proses penyembuhan terapi ini secara bertahap. Jadi tidak sekali terapi langsung sembuh. Tetapi pengobatan apapun harus bertahap, tidak sekali diobati langsung sembuh. Khusus pasien stroke, penderita langsung dibekam saat baru diserang stroke. Titik-titik yang dibekam juga tidak hanya di yang terletak di punggung, namun juga di kaki dan tangan. Bekam tidak hanya dilakukan jika sudah sakit. Orang yang sehat pun bisa di bekam, agar tubuhnya bisa tetap segar atau menjaga stamina.
Gaya hidup masyarakat sekarang yang tidak sehat seperti makan makanan yang mengandung pengawet, zat pewarna, atau fast food, polusi tanpa disadari sudah membuat tubuh tidak sehat sehingga stamina tubuh mudah menurun dan jatuh sakit. Penumpukan racun dalam tubuh bisa dibuang melalui bekam. Setelah bekam, sirkulasi darah jadi lancar dan imunitas tubuh jadi meningkat karena darah kotor telah dibuang.
Meskipun begitu, bekam tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan paling cepat sebulan sekali karena bekam ini menyedot stamina tubuh. Itu sebabnya, tidak sembarang orang bisa melakukan terapi bekam. Anak-anak dibawah 3 tahun, lansia dan penderita darah rendah tidak dianjurkan karena mereka tidak memiliki stamina yang baik. Idealnya sebelum bekam, pasien harus memeriksa tensi darah dan tes gula darah terlebih dahulu. kalau kadar gula darahnya di atas 500 sampai 700 maka tidak boleh melakukan bekam.
Pengobatan alami seperti bekam, memang dipercaya tidak memiliki efek samping dibanding pengobatan dengan obat-obat kimia. Reaksi tubuh setelah melakukan bekam akan mengalami meriang dan sedikit mual karena tubuh beradaptasi kembali setelah pembebasan darah yang tadinya mampet. Setelah bekam pasien dianjurkan untuk mengkonsumsi madu dan minum minuman manis.

A.               SEJARAH ITBI
Bekam sudah dikenal sejak zaman dulu, yaitu kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Saba, dan Persia. Pada zaman Nabi Muhammad, dia menggunakan tanduk kerbau atau sapi, tulang unta, gading gajah. Pada zaman China kuno mereka menyebut hijamah sebagai “perawatan tanduk” karena tanduk menggantikan kaca. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah sebagai alat untuk hijamah. Pada satu masa, 40 juta lintah diimpor ke negara Perancis untuk tujuan itu. Lintah-lintah itu dilaparkan tanpa diberi makan. Jadi bila ditempelkan pada tubuh manusia yang sakit, dia akan terus menghisap darah tadi dengan efektif. Setelah kenyang, lintah tersebut tidak berupaya lagi untuk bergerak, lantas jatuh dan mengakhiri penghisapannya.
Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq) sebagai alat untuk bekam dan dikenal dengan istilah leech therapy, praktek seperti ini masih dilakukan sampai dengan sekarang.
Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. Disebutkan oleh Curtis N, J (2005), dalam artikel Management of Urinary tract Infections: historical perspective and current strategies: Part 1-before antibiotics. Journal of Urology. 173(1):21-26, January 2005. Bahwa catatan kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 SM di Mesir kuno menyebutkan masalah bekam.
Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius Galen (200-300 M) mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan Itali oleh para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.
Penyebaran bekam di Indonesia sudah dikenal sejak penyebaran agama Islam dan kembali berkembang pesat di Indonesia sejak awal tahun 1990-an terutama dibawa oleh para mahasiswa/ pekerja Indonesia yang pernah belajar di Malaysia, India dan Timur Tengah. Saat ini telah dikembangkan pelatihan di Fakultas Kedokteran dan Program Studi Keperawatan Universitas Sultan Agung, Semarang bersama dengan Lembaga Pelatihan Bekam,yang salah satunya adalah Universitas Bekam Sinergi Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum ada profil yang lengkap tentang jumlah dan mutu praktisi bekam di wilayah Jakarta.
Organisasi Bekam yang telah menjalin kemitraan dengan Departemen Kesehatan Indonesia dalam hal ini berada di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Organisasi ini menginduk Dirjen Bina Kesehatan Ibu dan Anak adalah Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI).
Berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah suatu keharusan yang wajib didukung oleh setiap warga Indonesia apapun status sosialnya. Asosiasi ini didirikan pada 10 Nopember 2007 dengan proses perjuangan yang cukup melelahkan dan kesabaran yang tinggi. ABI dan ITBI merupakan wadah para praktisi dan pengobatan bekam dari berbagai pelosok bumi nusantara yang mandiri dan telah berperan aktif untuk menyehatkan bangsa. Ini sejalan dengan Visi Departemen Kesehatan "Masyarakat Mandiri untuk Hidup Sehat“.


Gambar 1 Struktur Organisasi ITBI
B.          Arti Logo ITBI


Gambar 2 LOGO ITBI

1.             Palang Hijau Bertepi Merah
          Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss. Dengan berlandaskan ketentuan tersebut Ikatan Terapis Bekam Indonesia Mengadopsi lambang palang merah yang dirubah dengan warna palang hijau berwarna samping abu-abu dengan arti palang sebagai simbol penyelamatan dan perlindungan dengan hijau sebagai simbol warna islami dan simbol warna tumbuhan,dengan konotasi warna hijau yang selalu dikaitkan dengan warna alam yang menyegarkan, membangkitkan energi dan juga mampu memberi efek menenangkan, menyejukkan, menyeimbangkan emosi. Warna ini elegan, menyembuhkan, meinmbulkan perasaan empati terhadap orang lain. Nuansa hijau dapat meredam stres, memberi rasa aman dan perlindungan.  Namun hijau juga bisa menimbulkan perasaan terperangkap. Warna samping abu-abu pada palang hijau diartikan sebagai warna netral yang dapat menciptakan kesan mententramkan dan menimbulkan perasaan damai. Kesan yang lain dari abu-abu antara lain adalah independen dan stabil, menciptakan keheningan dan kesan luas.

2.             Bulan Sabit Merah
          Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar perhimpunan nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran). Berdasarkan itu maka Ikatan Terapis Bekam Indonesia menggunakan Lambang Sabit Merah yang melingkari Palang Hijau sebagai simbol penyelematan dan perlindungan serta lambang yang sering digunakan tim medis dunia Islam. Digunakan Terbalik dan lebih kecil sebagai pembeda dari organisasi Bulan Sabit Indonesia yang telah dipatenkan.

3.             Tulisan ITBI 
          Merupakan Singkatan Simbol Ikatan Terapis Bekam Indonesia sebagai penanda wadah asosiasi terapis Bekam.

C.            Kode Etik Bekam
Bekam adalah suatu metode atau terapi yang dapat di gunakan untuk pengobatan dan menjaga kesehatan setiap manusia. Terapi kesehatan bekam adalah suatu hal yang terus diupayakan oleh setiap manusia di dalam kehidupannya. Selain merupakan sunnah, terapi bekam ternyata mampu dilakukan oleh setiap manusia tanpa bantasan. Oleh karenanya dalam menjaga agar terapi atau metoda bekam mampu memiliki kaidah yang luhur dalam penerapannya, dibutuhkan kode etik dalam melakukan profesi bekam dan setiap individu yang melakukan terapi atau metoda bekam. Etik Terapis Bekam sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu terapi bekam atau hijamah, para terapis bekam, baik yang bergabung secara fungsional  terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan bekam, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.

Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap terapis bekam harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Terapis Bekam.
Pasal 2
Seorang terapis bekam harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan terapisnya seorang terapis bekam tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan terapis dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap terapis bekam harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Seorang terapis bekam hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang terapis bekam harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh yaitu, promotif, preventif, kuratif, dan rahabilitatif, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap terapis bekam dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.


Pasal 10
Setiap terapis bekam harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap terapis bekam bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada terapis bekam lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap terapis bekam wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap terapis bekam wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 14
Setiap terapis bekam memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 15
Setiap terapis bekam tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Pasal 16
Setiap terapis bekam dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan SPM
Pasal 17
Segala tindakan yang dilakukan seorang terapis bekam harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Setiap terapis bekam mampu bekerja sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan dan konsultasi.
Pasal 19
Setiap terapis bekam ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kewajiban Terapis Bekam Terhadap Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap terapis bekam harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap terapis bekam hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penutup
Pasal 22
Setiap terapis bekam harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Terapis Bekam Indonesia (KODETBI) hasil Ikatan Terapis Bekam Indonesia dalam Musyawarah Kerja Nasional Etik Terapis Bekam demi  untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

D.               Kode Etik Bekam Internasional
Bekam Society International mengharapkan bahwa semua anggotanya melakukan kegiatan profesional mereka sesuai dengan Kode Etik dari Masyarakat. Semua praktisi dan terapis harus memiliki pelatihan yang tepat dan mengikuti prosedur infeksi silang kontrol yang tepat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan higienis untuk diri mereka sendiri, rekan-rekan dan klien mereka. Berikut ini adalah beberapa standar dasar yang diperlukan dan dianggap sebagai standar minimum yang diharapkan oleh masyarakat untuk semua anggotanya:
a.    Imunisasi Hepatitis B
b.    Kit pertolongan pertama diperlukan.
c.    Bersih dan kondisi higienis.
d.   Pembuangan Limbah Prosedur memadai dan mengikuti hukum negara yang bersangkutan.
e.    Relevan pembuangan benda tajam dan limbah klinis.
f.         Semua pekerjaan bahan seperti permukaan kursi, dan tabel dibersihkan menggunakan disinfektan yang sesuai antara pasien dan pada akhir setiap hari kerja dan setelah setiap tumpahan di permukaan.
g.        Kulit di daerah dari situs bekam harus tepat dibersihkan.
h.        Sebelum melakukan prosedur bekam, dokter akan mencuci tangan dan lengan dengan sabun dan air panas, pengeringan dengan handuk sekali pakai yang bersih.
i.          Gaun dan handuk harus diubah dan dibersihkan setelah digunakan masing-masing dan bebas dari noda yang sesuai.
j.          Cangkir dan instrumen pakai lainnya harus dikemas dan pra-disterilkan dan hanya diterapkan sekali, setelah pembuangan dalam tusukan dan anti bocor kotak, dan isinya harus dibuang dengan cara yang berwenang untuk limbah klinis.
k.        Tangan harus dibersihkan dengan sabun antibakteri antara setiap pasien.
l.          Gunakan sarung tangan sekali pakai selama bekam.
m.      Terapis tidak boleh terlalu mahal, menyesatkan atau melanjutkan untuk mengobati pasien untuk program pengobatan jangka panjang tanpa hasil pengobatan yang bermanfaat.
n.      Penyakit menular terkendali yang memerlukan rawat inap, pengobatan kanker dan penyakit serius lainnya tidak harus ditawarkan sebagai pengganti untuk perawatan medis konvensional.
o.        Pasien harus disarankan untuk berpuasa selama minimal tiga jam sebelum pengobatan.
p.        Terapis harus dapat dipercaya untuk pasien mereka, tidak menyesatkan, atau memberikan saran yang tidak memenuhi syarat.
q.        Terapis harus tidak menyarankan pasien untuk menghentikan pengobatan atau perawatan medis yang lain tanpa berkonsultasi dengan dokter mereka.
r.          Terapis harus memberikan perhatian penuh mereka ketika merawat pasien dan memberikan perawatan yang aman dan cocok untuk yang terbaik dari kemampuan mereka.
s.         Perhatian harus diambil oleh anggota tidak memberikan hasil yang salah tentang keberhasilan perawatan atau untuk mengatakan bahwa pengobatan adalah obat total dalam setiap kasus tanpa bukti yang jelas.
t.     Anggota kadang-kadang akan diminta untuk menghadiri seminar pendidikan tambahan opsional dan kuliah tepat untuk menjaga dengan standar profesional saat ini.
u.         Keanggotaan akan diperpanjang pada subjek secara tahunan pada kepatuhan dengan Kode Etik Society Masyarakat.

E.     Keanggotaan Internasional
MICTS - Anggota Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
FICTS - Fellow dari Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
HICTS anggota Kehormatan Masyarakat Terapi Bekam Internasional

F.      Cara Mendapatkan Sertifikat Ahli Terapis Bekam dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
a.       Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara ON Line  (http://www.i-tbi.org/p/daftar-anggota-itbi.html)
  1. Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
  2. Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
  3. Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna 
  4. Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
  5. Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
  6. Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
  7. Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
  8. Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
  9. Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.

G.  Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA) Terapis Bekam dengan Persyaratannya :

a.    Ahli Bekam Utama

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani 1000 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 3 tahun.

b.    Ahli Bekam Madya

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah mengikuti Ujian Sertifikasi  (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani minimal 200 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 1 tahun.

c.    Ahli Bekam Pratama

Telah menangani 50 orang pasien, dan pengalaman praktik kerja minimum 6 bulan


H.  Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam  ITBI menurut Jenis Sertifikasi

Dewan Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:

a.   SKA AHLI BEKAM PRATAMA

Rp.300.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )

b.  SKA AHLI BEKAM MADYA

            Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)

c.    SKA AHLI BEKAM UTAMA

Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )

Gambar 3 Contoh Sertifikat Anggota
Sumber: http://www.i-tbi.org/2011/07/sertifikat-keanggotan-elektronik-ikatan.html

Berikut persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi atau pengantar untuk pengurusan izin praktek di Dinas Kesehatan.
Peryaratan :
1.         Telah menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia
2.         Melampirkan copy /scaner (softcopy) Sertifikat keanggotaan ITBI, yang masih berlaku.
3.         Melampirkan copy/ scaner (softcopy) Sertifikat Keahlian Bekam dari ITBI,baik sertifkat Ahli Bekam Pratama / Ahli BekamMadya / Ahli Bekam Utama. (Jika Ada)
4.         Melampirkan Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek, di tandatangi dan di berikan tanggal.
Cara pengajuan :
1.         Seluruh persyaratan bisa dikiriman melalui email berupa softcopy, via pos, atau datang langsung ke sekretariat ITBI.
2.         Surat Rekomendasi bisa di ambil langsung ke sekretariat ITBI atau bisa dikirim melalui email.
3.         Pembuatan surat pengantar ini gratis(tidak dipungut biaya).

Persyaratan Ahli Bekam Pratama :
1.      Telah menangani minimal 50 orang pasien 
2.      Pengalaman praktek minimum 6 bulan
3.      Telah terdaftar menjadi Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI), status sertifikat keanggotaan harus aktif/tidak kadaluarsa.
4.      Melampirkan fotcopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport).
5.      Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna (Soft Copy)
6.      Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sebagai seorang terapis bekam dan telah melakukan praktek bekam, dan bersedia melakukan terapi bekam sesuai standart kesehatan dan standar ITBI.
7.        Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 400.000,-
8.        Melampirkan foto diri ketika sedang membekam (gambar terapis dan pasein terlihat).
9.      Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. Atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
10.   Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan.
11.     Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bisa membekam atau   melakukan praktek bekam, dikirim via email atau pos, atau datang langsung.
12.     Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 150.000,- (untuk keanggotaan selama satu tahun) atau Rp. 350.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor : 658-017-3053
13.     Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp.  125.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
14.     Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di www.i-tbi.org 
15.     Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI. Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100, 021-99960774, 087808891066  atau email : informasi.online@yahoo.co.id
16.   Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
17.   Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
18.   Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.
Gambar 4 Contoh Sertifikat Ahli Bekam Pratama
Sumber:http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam
          Hingga kini keanggotaan ITBI terus bertambah hingga 3404 anggota, berikut ini adalah nama beberapa anggota baru ITBI
No.
Nama
Alamat
No.Sertifikat Kanggotaan
Kadaluarsa Sertifikat
Sertifikat Lain
3395
Medan - Sumatera Utara – 20154
000341.000031.03412
30 Maret 2020
-
3396
Dusun III Cimarias RT.006/RW.003 Cimarias Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
000341.000033.03413
30 Maret 2020
-
3397
Jl. Pajak Raya I No. 95 B, RT.04/RW.04 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan - Kota Tangerang Banten
000341.000002.03414
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041047
3398
Komp. Deplu Q/4,, RT.05/RW.07 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten
000341.000002.03415
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041048
3399
Jl. Timor No. 131 Blok H. Cinere Jakarta Selatan
000341.000001.03416
30 Maret 2016
-
3400
Komp. BTN ONA Blok C/13 RT.002/RW.006 Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten
000341.000002.03417
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041049
3403
SAMSUNI, AMK.
Pedongkelan RT.006/RW.016 Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
000341.000039.03420
30 April 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0039.00041050


DAFTAR PUSTAKA

http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam