Selasa, 09 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan Industri
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.
 Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v  Paten
v  Merek
v  Desain Industri
v  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v  Rahasia Dagang, dan
v  Indikasi
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Pengertian Paten
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.         proses;
b.        hasil produksi;
c.         penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.        penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang-undang yang mengatur Hak Paten
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Pengertian Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang-undang yang mengatur tentang merek
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Pengertian Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Pengertian Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Kasus yang terkait dengan Haki
Kegiatan pembajakan karya cipta merupakan suatu hal yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi pencipta atau produksi penciptaan sanjuga masyarakat piginal engguna yang benar-benar ingin mendapatkan benda/ barang yang original, bukan bajakan. Pembajakan karya ini banyak sekali terjadi seperti dibidang usaha rekaman maupun artis yang ada di Indonesia saat mereka hendak menjual hasil karyanya ke pasar. Bukan hal aneh, pembajakan karya ini begitu merajalela, nyaris tidak ada yang mampu membendungnya. Produk bajakan banyak sekali kita temukan, mulai dari CD, DVD, VCD, buku, hingga program computer, diperjual belikan secara bebas. Namun tidak bisa dipungkiri keberadaan barang bajakan memberi nilai lebih tersendiri bagi masyarakat. Hal ini kerena harga versi bajakan jauh lebih murah dibandingkan dengan harga barang original.
Dasar Hukum Haki                                                                                 
1.             Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade    Organization (WTO)
2.             Undang-undang Nomor 10/1995 tentang         Kepabeanan
3.             Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.             Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.             Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of     Industrial Property dan Convention Establishing the        World Intellectual Property Organization
6.             Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.             Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of    Literary and Artistic Works
8.             Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Sumber Referensi:

Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.











Perkembangan Hukum Industri di Indonesia



Pengertian Hukum Industri
            Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
                Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya. Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
         Indonesia  merupakan Negara yang  beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
     Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini. 
manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia 
  1. Meningkatkan kemakmuran rakyat. 
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal   ekonomi.
  3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna. 
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat. 
  5. Meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja. 
  6. Meningkatkan penerimaan devisa. 
  7. Stabilitas nasional akan terwujud.
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
          Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
  1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya. 
  2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
          Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan
          Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri. Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin tersebut masih agak sulit. 
Referensi :




Minggu, 30 Desember 2012

Puisi Perjuangan

SATU MIMPI SATU BARISAN

Di lembang ada kawan sofyan
jualan bakso kini karena dipecat perusahaan
karena mogok karena ingin perbaikan
karena upah ya karena upah

Di ciroyom ada kawan sodiyah
si lakinya terbaring di amben kontrakan
buruh pabrik teh
terbaring pucet dihantam tipes
ya dihantam tipes
juga ada neni
kawan bariah
bekas buruh pabrik kaos kaki
kini jadi buruh di perusahaan lagi
dia dipecat ya dia dipecat
kesalahannya : karena menolak
diperlakukan sewenang-wenang

Di cimahi ada kawan udin buruh sablon
kemarin kami datang dia bilang
umpama dironsen pasti nampak
isi dadaku ini pasti rusak
karena amoniak ya amoniak

Di cigugur ada kawan siti
punya cerita harus lembur sampai pagi
pulang lunglai lemes ngantuk letih
membungkuk 24 jam
ya 24 jam

Di majalaya ada kawan eman
buruh pabrik handuk dulu
kini luntang-lantung cari kerjaan
bini hamin tiga bulan
kesalahan : karena tak sudi
terus diperah seperti sapi

Di mana-mana ada sofyan ada sodiyah ada bariyah
tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
di mana-mana ada neni ada udin ada siti
di mana-mana ada eman
di bandung - solo - jakarta - tangerang

Tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
satu mimpi
satu barisan

referensi:
http://www.lokerpuisi.web.id/2011/11/puisi-perjuangan.html

Konon Para Presiden Melanggar Sila

Jatuhnya Para Presiden Karena Melanggar Sila-Sila Pancasila…?!

Konon menurut para Cerdik Cendikia yang saya baca dari Bukunya Kang Slamet Ristanto (humor-humor Calon Haji), jatuhnya kekuasaan Presiden di Indonesia di masa lalu disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan sang presiden sesuai urutan sila-sila Pancasila.
Presiden Soekarno, sebagai presiden pertama pernah menelurkan konsep Nasakom (Nasional, Agama, dan Komunis). Mungkin maksudnya baik, yaitu untuk menjembatani berbagai kepentingan nasional agar semua pihak dapat terakomodir, kususnya kepentingan partai tertua yakni Partai Komunis Indonesia. Namun karena paam Nasakom ples PKI adalah komunis nan atheis maka al itu jelas-jelas melanggar sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka berakhirlah kekuasaan sang proklamator kemerdekaan kita yang kebetulan diakibatkan pembangkangan yang dilakukan partai atheis itu.

Lalu berpindahlah kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto. Dan ternyata presiden kedua inipun tidak belajar dari pengalaman presiden pertama dan bahkan melanggar sila Pancasila yang kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Buktinya, dimasa Presiden Soeharto banyak terjadi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) semisal: Kasus Tanjung Priok, Aceh, Peristiwa Petrus (penembak Misterius), Penangkapan dan Penyiksaan Tokoh Demokrasi, Penguasaan Aset Ekonomi secara sewenang-sewenang dll…. yang kesemuanya itu bikin rakyat Indonesia yang cinta Pancasila muak hingga muncul gerakan orde reformasi yang menjatuhkan rezim Soeharto dari Kekuasaannya.
Kekuasaan beralih kepada presiden ketiga, yaitu Presiden Habibie. Tapi seperti dua presiden pendahulunya Habibie juga berlaku sembrono dan lucunya malah ikut ngurutaken pelanggarannya yakni pada Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia. Sebagai bukti adalah menyetujui referandum di wilayah Timor Timur hingga malah kemudian melepaskan diri dari Indonesia menjadi negara Timor Leste. Blunder besar yang dilakukan Habibie itulah yang menghambat pencalonan Habibie dalam Pilpres 1999. Dan demikianlah, sang ahli pesawat itu terpaksa harus melepaskan secara dini jabatannya sebagai presiden.
Selanjutnya hadir Presiden Keempat, Gus Dur. Jangankan untuk permusyawarahan dan permufakatan, Gus Dur malah banyak menciptakan konflik dengan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Bahkan secara terang-terangan Gus Dur berani menghina para wakil rakyat itu sebagai kelompok Taman Kanak-Kanak hingga bikin berang seluruh wakil rakyat yang terhormat itu. Puncaknya, saat hendak dimakzulkan, Gus Dur masih sempat mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya membubarkan DPR sebagai bentuk arogansi kekuasaannya. Tentu saja, apa yang dilakukan Gus Dur sangat bertentangan dengan sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Maka tidak banyak orang yang heran dengan kejatuhan Gus Dur, sang presiden yang jago ngebanyol hingga masa pemerintahannya pun dipenuhi dengan dagelan-dagelan segar hingga hampir tidak ada permasalahan yang serius ditangani….
Selanjutnya, presiden kelima adalah Megawati Soekarnoputri. Permasalahan pokok yang dihadapi Megawati adalah yang sesuai dengan sila kelima yakni : Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Banyak pengangguran, melonjaknya angka kemiskinan menjadi problem utama Megawati. Tapi alih-alih menangani hal itu, Megawati malah memunculkan mafia-mafia birokrasi dengan aktor utama para anggota dewan dari partai yang dipimpinnya, yang berlambang banteng mencereng, PDI Perjuangan. Bukannya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tapi malah para anggota partainya lah yang menikmati kemakmuran dengan segala bentuk KKN-nya. Masyarakat tentu saja muak dengan kelakuan anak buah Megawati hingga gagallah ia di Pilpres 2004.
Terakhir, munculah SBY sebagai presiden keenam dan bertahan selama 2 periode. Harapannya sih SBY bisa bertahan tutug sampai 2014…but who knows….?! Yang jelas kelima sila Pancasila sudah dilanggar presiden terdahulu hingga sudah habis. Jadi tinggal kita tebak bagaimana kejatuhan SBY….akan baik-baik saja sampai masa jabatannya selesai atau malah akan jatuh.karena melanggar….10 Program Pokok PKK kah….?! Dasa Dharma Pramuka kah….?! Sapta Pesona Pariwisata kah….?! Panca Prasetya Korpri kah….?! Kita nantikan jawabannya kapan-kapan….