Selasa, 28 April 2015

Tugas 1 Etika Profesi




TUGAS ETIKA PROFESI
ITBI
(IKATAN TRAPIS BEKAM INDONESIA)
 

Disusun Oleh :
                        Kelas         : 4ID01


1.      Annisa Putri Suhardi           /30411969
2.      Bonaventura B. Abadi          /31411522
3.      Dini Andriyani                   /39411384
4.      Ia Damayansis                  /38411168
5.      Lina Reztyani                   /34411102
6.      Rahmat Hermawan A.S        /35411781
7.      Rizka Anggoro Putri           /36411312
8.      Rizky Noor Amalia K.W       /36411391
9.      Septian N Firmansyah        /36411691
       10.     Yutika Putri Lestari          /39411014

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015

BEKAM

Terapi bekam atau kop banyak dipilih oleh masyarakat untuk mengatasi penyakitnya. Pengobatan dengan cara membuang racun di dalam darah ini mampu mengatasi 72 macam penyakit. Bekam atau alhijamah adalah tehnik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor atau racun yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan alhijamah berasal dari bahasa arab yang berarti pelepasan darah kotor. Istilah bekam berasal dari bahasa melayu. Di Indonesia pengobatan alternatif ini dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk. Sekilas bekam memang menyeramkan karena kelihatan terjadi pendarahan di bawah kulit. Padahal sebenarnya tidak seseram itu. Dalam terapi bekam, darah yang di ambil adalah darah di dermis (kulit jangat) dan bukan dara pada pembuluh darah.
Belakangan terapi yang sudah populer di tanah Arab ini mulai diminati masyarakat Indonesia.Terapi bekam terdapat dua jenis yaitu bekam kering dan bekam basah. Bekam kering berkhasiat untuk melegakan sakit secara darurat. Bisa juga digunakan untuk meringankan nyeri urat-urat punggung karena sakit rematik dan nyeri punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari. Bekam kering dilakukan dengan menghisap permukaan kulit dan memijat daerah sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor.
Sedangkan bekam basah dilakukan setelah melakukan bekam kering. Jadi setelah bekam kering, kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam, lalu disekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit dan maksimal 9 menit. Lalu darah kotornya dibuang. penghisapan tidak lebih dari 7 kali. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Selama 3 jam setelah di bekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air.
Menurut teori bekam, ada lebih dari 350 titik di tubuh manusia. Namun dalam praktik pengobatan hanya 12 titik utama yang sering menjadi obyek sentuhan pengobatan, yakni di daerah leher, kepala, pinggang, dada dan kaki. Pada kaki terdapat tiga titik utama yaitu satu titik ummu mughits dan dua titik quamahduah.
Ummu mughits di atas kepala merupakan titik utama bekam, yang sekaligus merupakan pertemuan ratusan titik dari seluruh tubuh, seperti vertigo, polip, gangguan saraf telinga, penyakit kulit, depresi, sampai gangguan ilmu hitam atau sihir. Sedangkan dileher bagian belakang, tepatnya antara rambut dan telinga, terdapat titik quamahduah. Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan bahwa bekam bisa mengobati 72 macam penyakit, dari yang berat seperti stroke, lever, ginjal, jantung, asma, darah tinggi, kolesterol, sampai yang ringan seperti masuk angin.
Untuk penyakit berat proses bekam tidak bisa di lakukan sekali, tetapi berkali-kali. Hal ini disebabkan proses penyembuhan terapi ini secara bertahap. Jadi tidak sekali terapi langsung sembuh. Tetapi pengobatan apapun harus bertahap, tidak sekali diobati langsung sembuh. Khusus pasien stroke, penderita langsung dibekam saat baru diserang stroke. Titik-titik yang dibekam juga tidak hanya di yang terletak di punggung, namun juga di kaki dan tangan. Bekam tidak hanya dilakukan jika sudah sakit. Orang yang sehat pun bisa di bekam, agar tubuhnya bisa tetap segar atau menjaga stamina.
Gaya hidup masyarakat sekarang yang tidak sehat seperti makan makanan yang mengandung pengawet, zat pewarna, atau fast food, polusi tanpa disadari sudah membuat tubuh tidak sehat sehingga stamina tubuh mudah menurun dan jatuh sakit. Penumpukan racun dalam tubuh bisa dibuang melalui bekam. Setelah bekam, sirkulasi darah jadi lancar dan imunitas tubuh jadi meningkat karena darah kotor telah dibuang.
Meskipun begitu, bekam tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan paling cepat sebulan sekali karena bekam ini menyedot stamina tubuh. Itu sebabnya, tidak sembarang orang bisa melakukan terapi bekam. Anak-anak dibawah 3 tahun, lansia dan penderita darah rendah tidak dianjurkan karena mereka tidak memiliki stamina yang baik. Idealnya sebelum bekam, pasien harus memeriksa tensi darah dan tes gula darah terlebih dahulu. kalau kadar gula darahnya di atas 500 sampai 700 maka tidak boleh melakukan bekam.
Pengobatan alami seperti bekam, memang dipercaya tidak memiliki efek samping dibanding pengobatan dengan obat-obat kimia. Reaksi tubuh setelah melakukan bekam akan mengalami meriang dan sedikit mual karena tubuh beradaptasi kembali setelah pembebasan darah yang tadinya mampet. Setelah bekam pasien dianjurkan untuk mengkonsumsi madu dan minum minuman manis.

A.               SEJARAH ITBI
Bekam sudah dikenal sejak zaman dulu, yaitu kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Saba, dan Persia. Pada zaman Nabi Muhammad, dia menggunakan tanduk kerbau atau sapi, tulang unta, gading gajah. Pada zaman China kuno mereka menyebut hijamah sebagai “perawatan tanduk” karena tanduk menggantikan kaca. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah sebagai alat untuk hijamah. Pada satu masa, 40 juta lintah diimpor ke negara Perancis untuk tujuan itu. Lintah-lintah itu dilaparkan tanpa diberi makan. Jadi bila ditempelkan pada tubuh manusia yang sakit, dia akan terus menghisap darah tadi dengan efektif. Setelah kenyang, lintah tersebut tidak berupaya lagi untuk bergerak, lantas jatuh dan mengakhiri penghisapannya.
Seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru. Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah), orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq) sebagai alat untuk bekam dan dikenal dengan istilah leech therapy, praktek seperti ini masih dilakukan sampai dengan sekarang.
Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang praktis dan efektif. Disebutkan oleh Curtis N, J (2005), dalam artikel Management of Urinary tract Infections: historical perspective and current strategies: Part 1-before antibiotics. Journal of Urology. 173(1):21-26, January 2005. Bahwa catatan kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 SM di Mesir kuno menyebutkan masalah bekam.
Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius Galen (200-300 M) mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan Itali oleh para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.
Penyebaran bekam di Indonesia sudah dikenal sejak penyebaran agama Islam dan kembali berkembang pesat di Indonesia sejak awal tahun 1990-an terutama dibawa oleh para mahasiswa/ pekerja Indonesia yang pernah belajar di Malaysia, India dan Timur Tengah. Saat ini telah dikembangkan pelatihan di Fakultas Kedokteran dan Program Studi Keperawatan Universitas Sultan Agung, Semarang bersama dengan Lembaga Pelatihan Bekam,yang salah satunya adalah Universitas Bekam Sinergi Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum ada profil yang lengkap tentang jumlah dan mutu praktisi bekam di wilayah Jakarta.
Organisasi Bekam yang telah menjalin kemitraan dengan Departemen Kesehatan Indonesia dalam hal ini berada di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Organisasi ini menginduk Dirjen Bina Kesehatan Ibu dan Anak adalah Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI).
Berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) dan Ikatan Terapis Bekam Indonesia (ITBI) adalah suatu keharusan yang wajib didukung oleh setiap warga Indonesia apapun status sosialnya. Asosiasi ini didirikan pada 10 Nopember 2007 dengan proses perjuangan yang cukup melelahkan dan kesabaran yang tinggi. ABI dan ITBI merupakan wadah para praktisi dan pengobatan bekam dari berbagai pelosok bumi nusantara yang mandiri dan telah berperan aktif untuk menyehatkan bangsa. Ini sejalan dengan Visi Departemen Kesehatan "Masyarakat Mandiri untuk Hidup Sehat“.


Gambar 1 Struktur Organisasi ITBI
B.          Arti Logo ITBI


Gambar 2 LOGO ITBI

1.             Palang Hijau Bertepi Merah
          Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss. Dengan berlandaskan ketentuan tersebut Ikatan Terapis Bekam Indonesia Mengadopsi lambang palang merah yang dirubah dengan warna palang hijau berwarna samping abu-abu dengan arti palang sebagai simbol penyelamatan dan perlindungan dengan hijau sebagai simbol warna islami dan simbol warna tumbuhan,dengan konotasi warna hijau yang selalu dikaitkan dengan warna alam yang menyegarkan, membangkitkan energi dan juga mampu memberi efek menenangkan, menyejukkan, menyeimbangkan emosi. Warna ini elegan, menyembuhkan, meinmbulkan perasaan empati terhadap orang lain. Nuansa hijau dapat meredam stres, memberi rasa aman dan perlindungan.  Namun hijau juga bisa menimbulkan perasaan terperangkap. Warna samping abu-abu pada palang hijau diartikan sebagai warna netral yang dapat menciptakan kesan mententramkan dan menimbulkan perasaan damai. Kesan yang lain dari abu-abu antara lain adalah independen dan stabil, menciptakan keheningan dan kesan luas.

2.             Bulan Sabit Merah
          Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar perhimpunan nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran). Berdasarkan itu maka Ikatan Terapis Bekam Indonesia menggunakan Lambang Sabit Merah yang melingkari Palang Hijau sebagai simbol penyelematan dan perlindungan serta lambang yang sering digunakan tim medis dunia Islam. Digunakan Terbalik dan lebih kecil sebagai pembeda dari organisasi Bulan Sabit Indonesia yang telah dipatenkan.

3.             Tulisan ITBI 
          Merupakan Singkatan Simbol Ikatan Terapis Bekam Indonesia sebagai penanda wadah asosiasi terapis Bekam.

C.            Kode Etik Bekam
Bekam adalah suatu metode atau terapi yang dapat di gunakan untuk pengobatan dan menjaga kesehatan setiap manusia. Terapi kesehatan bekam adalah suatu hal yang terus diupayakan oleh setiap manusia di dalam kehidupannya. Selain merupakan sunnah, terapi bekam ternyata mampu dilakukan oleh setiap manusia tanpa bantasan. Oleh karenanya dalam menjaga agar terapi atau metoda bekam mampu memiliki kaidah yang luhur dalam penerapannya, dibutuhkan kode etik dalam melakukan profesi bekam dan setiap individu yang melakukan terapi atau metoda bekam. Etik Terapis Bekam sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang mengatur hubungan manusia umumnya yang dimiliki azas-azasnya dalam falsafah masyarakat yang diterima dan dikembangkan.
Di Indonesia azas-azas itu adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural. Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu terapi bekam atau hijamah, para terapis bekam, baik yang bergabung secara fungsional  terikat dalam organisasi dibidang pelayanan, pendidikan dan penelitian kesehatan dan bekam, dengan Rahmah Tuhan Yang Maha Esa telah merumuskan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasalnya.

Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap terapis bekam harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Terapis Bekam.
Pasal 2
Seorang terapis bekam harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan terapisnya seorang terapis bekam tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 4
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan terapis dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai jasanya kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan makhluk insani baik jasmani atau rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6
Setiap terapis bekam harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7
Seorang terapis bekam hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang terapis bekam harus mengutamakan atau mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh yaitu, promotif, preventif, kuratif, dan rahabilitatif, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9
Setiap terapis bekam dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat lainnya harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.


Pasal 10
Setiap terapis bekam harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11
Setiap terapis bekam bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderitanya. Dalam hal ia tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada terapis bekam lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12
Setiap terapis bekam wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap terapis bekam wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Pasal 14
Setiap terapis bekam memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukannya.
Pasal 15
Setiap terapis bekam tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.
Pasal 16
Setiap terapis bekam dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan SPM
Pasal 17
Segala tindakan yang dilakukan seorang terapis bekam harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Setiap terapis bekam mampu bekerja sama dengan tenaga medis yang lain untuk mempermudah dalam melakukan rujukan dan konsultasi.
Pasal 19
Setiap terapis bekam ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Kewajiban Terapis Bekam Terhadap Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap terapis bekam harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap terapis bekam hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penutup
Pasal 22
Setiap terapis bekam harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Kode Etik Terapis Bekam Indonesia (KODETBI) hasil Ikatan Terapis Bekam Indonesia dalam Musyawarah Kerja Nasional Etik Terapis Bekam demi  untuk mengabdi kepada masyarakat Bangsa dan Negara.

D.               Kode Etik Bekam Internasional
Bekam Society International mengharapkan bahwa semua anggotanya melakukan kegiatan profesional mereka sesuai dengan Kode Etik dari Masyarakat. Semua praktisi dan terapis harus memiliki pelatihan yang tepat dan mengikuti prosedur infeksi silang kontrol yang tepat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan higienis untuk diri mereka sendiri, rekan-rekan dan klien mereka. Berikut ini adalah beberapa standar dasar yang diperlukan dan dianggap sebagai standar minimum yang diharapkan oleh masyarakat untuk semua anggotanya:
a.    Imunisasi Hepatitis B
b.    Kit pertolongan pertama diperlukan.
c.    Bersih dan kondisi higienis.
d.   Pembuangan Limbah Prosedur memadai dan mengikuti hukum negara yang bersangkutan.
e.    Relevan pembuangan benda tajam dan limbah klinis.
f.         Semua pekerjaan bahan seperti permukaan kursi, dan tabel dibersihkan menggunakan disinfektan yang sesuai antara pasien dan pada akhir setiap hari kerja dan setelah setiap tumpahan di permukaan.
g.        Kulit di daerah dari situs bekam harus tepat dibersihkan.
h.        Sebelum melakukan prosedur bekam, dokter akan mencuci tangan dan lengan dengan sabun dan air panas, pengeringan dengan handuk sekali pakai yang bersih.
i.          Gaun dan handuk harus diubah dan dibersihkan setelah digunakan masing-masing dan bebas dari noda yang sesuai.
j.          Cangkir dan instrumen pakai lainnya harus dikemas dan pra-disterilkan dan hanya diterapkan sekali, setelah pembuangan dalam tusukan dan anti bocor kotak, dan isinya harus dibuang dengan cara yang berwenang untuk limbah klinis.
k.        Tangan harus dibersihkan dengan sabun antibakteri antara setiap pasien.
l.          Gunakan sarung tangan sekali pakai selama bekam.
m.      Terapis tidak boleh terlalu mahal, menyesatkan atau melanjutkan untuk mengobati pasien untuk program pengobatan jangka panjang tanpa hasil pengobatan yang bermanfaat.
n.      Penyakit menular terkendali yang memerlukan rawat inap, pengobatan kanker dan penyakit serius lainnya tidak harus ditawarkan sebagai pengganti untuk perawatan medis konvensional.
o.        Pasien harus disarankan untuk berpuasa selama minimal tiga jam sebelum pengobatan.
p.        Terapis harus dapat dipercaya untuk pasien mereka, tidak menyesatkan, atau memberikan saran yang tidak memenuhi syarat.
q.        Terapis harus tidak menyarankan pasien untuk menghentikan pengobatan atau perawatan medis yang lain tanpa berkonsultasi dengan dokter mereka.
r.          Terapis harus memberikan perhatian penuh mereka ketika merawat pasien dan memberikan perawatan yang aman dan cocok untuk yang terbaik dari kemampuan mereka.
s.         Perhatian harus diambil oleh anggota tidak memberikan hasil yang salah tentang keberhasilan perawatan atau untuk mengatakan bahwa pengobatan adalah obat total dalam setiap kasus tanpa bukti yang jelas.
t.     Anggota kadang-kadang akan diminta untuk menghadiri seminar pendidikan tambahan opsional dan kuliah tepat untuk menjaga dengan standar profesional saat ini.
u.         Keanggotaan akan diperpanjang pada subjek secara tahunan pada kepatuhan dengan Kode Etik Society Masyarakat.

E.     Keanggotaan Internasional
MICTS - Anggota Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
FICTS - Fellow dari Masyarakat Terapi Bekam Internasional. 
HICTS anggota Kehormatan Masyarakat Terapi Bekam Internasional

F.      Cara Mendapatkan Sertifikat Ahli Terapis Bekam dari IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA (ITBI) :
a.       Datang langsung ke Sekretariat ITBI atau daftar secara ON Line  (http://www.i-tbi.org/p/daftar-anggota-itbi.html)
  1. Isi Formuli sesuai yang ditentukan, khusus pendaftaran On-Line harus memiliki bukti tranfer biaya sertifikasi, yang diisikan pada kolom akhir formulir.
  2. Melapirkan fotocopy identitas diri berupa KTP/SIM/Pasport
  3. Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna 
  4. Melampirkan foto tempat praktek atau foto diri ketika praktek
  5. Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
  6. Biaya Sertifikasi Ahli Terapis Bekam ITBI dapat dibayarkan langsung kesekretariat ITBI atau dapat di tranferfer melalui ATM dengan Rek. Sementara di Bank BCA dengan NO. Rek : 658-017-3053
  7. Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
  8. Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
  9. Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.

G.  Jenis Sertifikasi Keahlian (SKA) Terapis Bekam dengan Persyaratannya :

a.    Ahli Bekam Utama

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah Mengikuti Ujian Sertifikasi (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani 1000 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 3 tahun.

b.    Ahli Bekam Madya

Telah mengikuti penataran Kode Etik Terapis Bekam dan Kaidah Tata Laku Profesi Ahli Bekam, Telah mengikuti Ujian Sertifikasi  (Bisa Online atau di sekretariat ITBI), Telah menangani minimal 200 orang pasien (dibuktikan dengan membuat surat pernyataan), Pengalaman praktik kerja minimum 1 tahun.

c.    Ahli Bekam Pratama

Telah menangani 50 orang pasien, dan pengalaman praktik kerja minimum 6 bulan


H.  Biaya Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Bekam  ITBI menurut Jenis Sertifikasi

Dewan Keprofesian Ahli Bekam (DKAB) menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:

a.   SKA AHLI BEKAM PRATAMA

Rp.300.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah )

b.  SKA AHLI BEKAM MADYA

            Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah)

c.    SKA AHLI BEKAM UTAMA

Rp.800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah )

Gambar 3 Contoh Sertifikat Anggota
Sumber: http://www.i-tbi.org/2011/07/sertifikat-keanggotan-elektronik-ikatan.html

Berikut persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi atau pengantar untuk pengurusan izin praktek di Dinas Kesehatan.
Peryaratan :
1.         Telah menjadi anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia
2.         Melampirkan copy /scaner (softcopy) Sertifikat keanggotaan ITBI, yang masih berlaku.
3.         Melampirkan copy/ scaner (softcopy) Sertifikat Keahlian Bekam dari ITBI,baik sertifkat Ahli Bekam Pratama / Ahli BekamMadya / Ahli Bekam Utama. (Jika Ada)
4.         Melampirkan Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Izin Praktek, di tandatangi dan di berikan tanggal.
Cara pengajuan :
1.         Seluruh persyaratan bisa dikiriman melalui email berupa softcopy, via pos, atau datang langsung ke sekretariat ITBI.
2.         Surat Rekomendasi bisa di ambil langsung ke sekretariat ITBI atau bisa dikirim melalui email.
3.         Pembuatan surat pengantar ini gratis(tidak dipungut biaya).

Persyaratan Ahli Bekam Pratama :
1.      Telah menangani minimal 50 orang pasien 
2.      Pengalaman praktek minimum 6 bulan
3.      Telah terdaftar menjadi Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI), status sertifikat keanggotaan harus aktif/tidak kadaluarsa.
4.      Melampirkan fotcopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport).
5.      Melampirkan foto diri 3 x 4 berwarna (Soft Copy)
6.      Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sebagai seorang terapis bekam dan telah melakukan praktek bekam, dan bersedia melakukan terapi bekam sesuai standart kesehatan dan standar ITBI.
7.        Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 400.000,-
8.        Melampirkan foto diri ketika sedang membekam (gambar terapis dan pasein terlihat).
9.      Seluruh lampiran yang di syaratkan dikirim melalui email : informasi. online@yahoo.co.id. Atau dikrim langsung ke sekretariat ITBI atau melalui POS.
10.   Melampirkan foto tempat praktek/foto ketika praktek dan daftar riwayat hidup melalui email atau surat kepada alamat yang telah ditentukan.
11.     Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bisa membekam atau   melakukan praktek bekam, dikirim via email atau pos, atau datang langsung.
12.     Membayar Biaya Sertifikat elektronik Keanggotaan ITBI (bukan sertifikat Keahlian ITBI) dan iuran tahunan sebesar total biaya sebesar Rp. 150.000,- (untuk keanggotaan selama satu tahun) atau Rp. 350.000,- (untuk keanggotaan selama 5 tahun). Pembayaran iuran keanggotaan dapat melalui sitem transfer biaya Keanggotaan ITBI Ke Rekening BCA dengan Nomor : 658-017-3053
13.     Untuk perpanjangan Kartu keanggotaan pertahunnya dikenakan biaya Rp.  125.000,-/tahunnya. (pembayaran perpanjangan ini berlaku pada anggota yang habis masa kenaggotaannya dan akan melakukan perpanjangan keanggotaan)
14.     Sertifikat Keanggotaan ITBI di terbitkan secara elektronik yang dilindungi UU ITE tahun 2008 dan akan dikirim melalui email aktif anggota. Untuk Bukti Uji Validasi Sertifikat ITBI dapat dilihat di www.i-tbi.org 
15.     Sertifikasi Elektronik Keanggotaan ITBI berukuran berformat A - 4 dan dapat diprint dan diperbanyak sesuai kebutuhan dan dapat dipasang di tempat Praktek, Website, Blog dan Iklan Praktek sebagai bukti keanggotaan ITBI. Untuk Informasi lebih jelas bisa hubungi kami di 021-70522100, 021-99960774, 087808891066  atau email : informasi.online@yahoo.co.id
16.   Proses Setifikasi dilakukan paling lama selama 1 Bulan.
17.   Sertifikat Ahli Bekam dari Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan sertikat yang mengakui para ahli terapis bekam sebagai ahli terapis yang sesuai standart dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Ahli Terapis Bekam Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
18.   Sertifikat Ahli Terapis bekam berlaku seumur hidup dan akan hilang dengan sendirinya apabila yang bersangkutan melanggar kode etik ahli terapis bekam Indonesia dan atau meninggal dunia.
Gambar 4 Contoh Sertifikat Ahli Bekam Pratama
Sumber:http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam
          Hingga kini keanggotaan ITBI terus bertambah hingga 3404 anggota, berikut ini adalah nama beberapa anggota baru ITBI
No.
Nama
Alamat
No.Sertifikat Kanggotaan
Kadaluarsa Sertifikat
Sertifikat Lain
3395
Medan - Sumatera Utara – 20154
000341.000031.03412
30 Maret 2020
-
3396
Dusun III Cimarias RT.006/RW.003 Cimarias Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
000341.000033.03413
30 Maret 2020
-
3397
Jl. Pajak Raya I No. 95 B, RT.04/RW.04 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan - Kota Tangerang Banten
000341.000002.03414
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041047
3398
Komp. Deplu Q/4,, RT.05/RW.07 - Cipadu Jaya Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten
000341.000002.03415
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041048
3399
Jl. Timor No. 131 Blok H. Cinere Jakarta Selatan
000341.000001.03416
30 Maret 2016
-
3400
Komp. BTN ONA Blok C/13 RT.002/RW.006 Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten
000341.000002.03417
30 Maret 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0002.00041049
3403
SAMSUNI, AMK.
Pedongkelan RT.006/RW.016 Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
000341.000039.03420
30 April 2020
Sertifikat Ahli Bekam Pratama No.000441.0039.00041050


DAFTAR PUSTAKA

http:   //www.i-tbi.org/2012/03/contoh-sertifikat-ahli-bekam

Sabtu, 25 April 2015

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN



ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang. (Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan (Keraf, 2002):
a.         Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b.        Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c.         Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan terdapat syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut (Hadi, 2001: 6):
1.        Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2.        Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3.        Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
4.        Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5.        Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variable. Adapun variabel-variabel tersebut adalah sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1.   Tujuan yang akan dicapai
2.   Preferensi nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3.   Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4.   Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5.   Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6.   Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)

MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
            Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·           Kewenangan Pusat
·           Kewenangan Propinsi
·           Kewenangan Kabupaten/Kota

       Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
          Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2       Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
3       Strategi Pengelolaan Limbah B3
·             Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
1.             Meningkatkan kesadaran masyarakat.
2.             Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
3.             Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
4.             Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
4       Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
5       Resiko Lingkungan Hidup
·               Pencermaran (Poilotion), pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
1)        Timbul Berbagai Penyakit
2)        Pemanfaatan secara tidak terkendali
          Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
1.        Kepadatan Penduduk
2.        Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
3.        Ketidak Seimbangan Ekosistem

KESADARAN LINGKUNGAN
            Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsepsustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan. Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.

HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
1.             Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
2.             Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang. Berubahnya kualitas lingkungan hidup  disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.         Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.        Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c.         Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan.
d.        Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.

REFERENSI
Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hadi, Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Keraf, A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta
Patton, Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Santoso, Budi.1999.”Ilmu Lingkungan Industri”,Universitas Gunadarma. Depok.
Siahaan, nommy. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Suparmoko. M & Suparmoko. R. Maria, Ekonomika Lingkungan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta
Sutamihardja, 2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB
Subarsono, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan