Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara
terdiri dari:
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah
Unsur Negara
Bersifat konstituti, Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yg
meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak),
rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.
Bentuk-bentuk negara
- NEGARA KESATUAN : bentuk negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu
Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan terkait dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh PemPus,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI
DAERAH (SWATANTRA)
Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan terkait dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh PemPus,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI
DAERAH (SWATANTRA)
- NEGARA SERIKAT (FEDERAS): kekuasaan asli
dalam Negara Federasi merupakan tugas
Negara
Bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan Luar Negeri,
Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.
BENTUK LAIN berdasarkan jumlah orang yg
memerintah dalam sebuah negara.
1. Monarchi: bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang saja.
2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Biasanya model negara ini
diperintah oleh kelompok orang yang yang
berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan
tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
Bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan Luar Negeri,
Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.
BENTUK LAIN berdasarkan jumlah orang yg
memerintah dalam sebuah negara.
1. Monarchi: bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang saja.
2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Biasanya model negara ini
diperintah oleh kelompok orang yang yang
berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan
tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
Proses Pembentukan Sebuah Negara
(Geografi Politik)
Suatu negara akan sealu berkembang seiring
dengan perkembangan masyarakatnya. Negara tidak bersifat statis, akan tetapi
terus berevolusi. Kenneth
Waltz (1979),
mengungkapkan bahwa Negara
merupakan penggabungan dari berbagai individu yang berinteraksi satu sama lain
untuk memaksimalkan kepentingan mereka sendiri. Asal terbentuknya sebuah negara adalah
individu yang memiliki persamaan ide dan kepentingan dengan individu
lainnya. Sebuah negara terbentuk setelah manusia meninggalkan cara hidup
nomaden dan kemudian mulai menetap di suatu wilayah. Pada awalnya, berdirinya
suatu negara sangat berkaitan erat dengan Dinasti. Untuk ukuran negara modern,
negara dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat, wilayah,
pemerintahan yang berkuasa, serta mengurusi tata tertib serta kelemahan
masyarakat. Unsur utamanya adalah masyarakat, wilayah dan pemerintahan. Di
negara modern, masyarakatlah yang dijadikan sebagai penentu masa depan suatu negara.
Whebelt (1970) membagi morfolofi
wilayah negara menjadi tiga bagian, yaitu: Model dunia lama, model dunia baru,
dan model dunia ketiga. Model dunia lama, merupakan negara yang dibentuk
berdasarkan kesamaan etnis yang melakukan perluasan wilayah. Persamaan etnis
yang kemudian mendasari kelompok individu ini untuk membuat sebuah wilayah
sendiri yang pada akhirnya menimbulkan perbatasan secara etnis dan politik.
Model dunia baru, merupakan negara yang terbentuk tapi sama sekalit idak ada
hubungannya dengan kelompok etnis. Negara ini berkembang karena memaksimalkan
fungsi ekonomis dan geografisnya. Batas-batas negara ditentukan secara
geografis dan didirikan di tempat-tempat yang strategis. Contoh negara yang
tergolong model dunia baru adalah Amerika, Australida dan Kanada. Sedangkan,
model dunia ketiga, terbetuk dengan latar belakang budaya dan sejarah
masing-masing negara. Pada masa penjajahan, pusat ekonomi berada pada
negara-negara hasil penjajahan ini yang baru saja merdeka. Batas-batas
geografis negara dan pengelompokan etnis dipengaruhi oleh pengalaman masa
penjajahan. Negara model dunia ketiga ini tergolong unik, karena bediri atas
hasil pemberian penjajah. Bukan, karena hasil kekuaran masyarakat membentuk
negara. Contohnya, tidak lain adalah Indonesia. Dalam proses pembentukan sebuah
negara, terdapat integrasi dan disintegrasi negara. Integrasi negara adalah
suatu proses dimana suatu negara menyatukan dirinya dengan negara lain
berdasarkan faktor-faktor tertentu. Proses ini sedikit banyak dipengaruhi oleh
faktor politik. Contohnya, proses reunifikasi Jerman di tahun 1990 (Jerman
Timur dan Jerman Barat) yang awalnya terpecah akibat kekalahan dalam Perang
Dunia ke-2. Disintegrasi negara adalah suatu proses memisahkan diri karena
adanya perbedaan politik dengan negara asal (negara sebelumnya). Perbedaan
politik ini dilatar-belakangi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah
perbedaan etnis, ketimpangan ekonomi, faktor kesejarahan, dan lain sebagainya.
Contoh negara yang mengalami disintegrasi adalah Timor Leste dan Yugoslavia.
Sesuai dengan pemikiran Ritter, Ratzel (1987) yang membuat konsep negara organis (The
Organic View of The State Concept) menyatakan bahwa sebuah negara yang mmiliki
wilayah dengan penduduk yang terus berkembang yang pada akhirnya mengalami
tekanan dan luas wilayah yang tidak bertambah. Untuk membuat sebuah negara
tidak mati dan tetap eksis, negara tentu membutuhkan wilayah (living space) untuk masyarakatnya
tetap hidup dan berkembang. Segala cara akan dilakukan untuk menghidupi masyarkatnya,
tidak terkecuali mengambil wilayah orang lain dengan cara perang. Frederich Ratzel (1987) yang mengembangkan
konsep lebenstraum (living space) menyatakan bahwa negara
tidak ubahnya seperti makhluk hidup yang membutuhkan ruang hidup untuk dapat
mempertahankan dan memperjuangkan kelangsungan hidupnya. Meskipun dalam Piagam
PBB telah diperingatkan bahwa suau negara tidak diperbolehkan untuk mengambil
wilayah negara lain. Setiap negara harus menghormti wilayah lain, akan tetapi,
begitulah negara, dalam perspektif realis. Sebuah negara akan melakukan apa
saja untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya sehingga cenderung
memperbaiki dan memperkuat militer, ekonomi, politik untuk membuatnya tetap
aman dari ancaman negara-negara di sekitarnya yang kapan saja dapat mengambil
wilayahnya.
Pada
intinya, sebuah negara tidak bisa diterima apa adanya. Dia bisa mati, bertahan,
atau justru menghilang dari peta dunia. Dalam perspektif hubungan
internasional, yang hanya selalu terpikirkan adalah negara-negara yang kuat.
Jika negara itu lemah, dia akan lenyap, begitu saja.
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi
alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
2. Teori ketuhanan (islam +
Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas,
proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
http://catatandhila.wordpress.com/2010/09/18/proses-pembentukan-sebuah-negara-geografi-politik/
http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa/
http://kutak-ketik.blogspot.com/2010/07/pengertian-negara-dan-teori.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar