Sabtu, 17 Maret 2012

Mengenai Negara


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur negara terdiri dari:
  • Penduduk
  • Wilayah
  • Pemerintah
Unsur Negara Bersifat konstituti, Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.
Bentuk-bentuk negara
  • NEGARA KESATUAN : bentuk negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu
Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan terkait dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh PemPus,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI
DAERAH (SWATANTRA)
  • NEGARA SERIKAT (FEDERAS): kekuasaan asli
dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara
Bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan Luar Negeri,
Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.

BENTUK LAIN berdasarkan jumlah orang yg
memerintah dalam sebuah negara.
1. Monarchi: bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang saja.
2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Biasanya model negara ini
diperintah oleh kelompok orang yang yang
berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan
tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.

Proses Pembentukan Sebuah Negara (Geografi Politik)
Suatu negara akan sealu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Negara tidak bersifat statis, akan tetapi terus berevolusi.  Kenneth Waltz (1979), mengungkapkan bahwa Negara merupakan penggabungan dari berbagai individu yang berinteraksi satu sama lain untuk memaksimalkan kepentingan mereka sendiri. Asal terbentuknya sebuah negara adalah individu yang memiliki persamaan ide dan kepentingan dengan individu lainnya.  Sebuah negara terbentuk setelah manusia meninggalkan cara hidup nomaden dan kemudian mulai menetap di suatu wilayah. Pada awalnya, berdirinya suatu negara sangat berkaitan erat dengan Dinasti. Untuk ukuran negara modern, negara dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat, wilayah, pemerintahan yang berkuasa, serta mengurusi tata tertib serta kelemahan masyarakat. Unsur utamanya adalah masyarakat, wilayah dan pemerintahan. Di negara modern, masyarakatlah yang dijadikan sebagai penentu masa depan suatu negara.
Whebelt (1970) membagi morfolofi wilayah negara menjadi tiga bagian, yaitu: Model dunia lama, model dunia baru, dan model dunia ketiga. Model dunia lama, merupakan negara yang dibentuk berdasarkan kesamaan etnis yang melakukan perluasan wilayah. Persamaan etnis yang kemudian mendasari kelompok individu ini untuk membuat sebuah wilayah sendiri yang pada akhirnya menimbulkan perbatasan secara etnis dan politik. Model dunia baru, merupakan negara yang terbentuk tapi sama sekalit idak ada hubungannya dengan kelompok etnis. Negara ini berkembang karena memaksimalkan fungsi ekonomis dan geografisnya. Batas-batas negara ditentukan secara geografis dan didirikan di tempat-tempat yang strategis. Contoh negara yang tergolong model dunia baru adalah Amerika, Australida dan Kanada. Sedangkan, model dunia ketiga, terbetuk dengan latar belakang budaya dan sejarah masing-masing negara. Pada masa penjajahan, pusat ekonomi berada pada negara-negara hasil penjajahan ini yang baru saja merdeka. Batas-batas geografis negara dan pengelompokan etnis dipengaruhi oleh pengalaman masa penjajahan. Negara model dunia ketiga ini tergolong unik, karena bediri atas hasil pemberian penjajah. Bukan, karena hasil kekuaran masyarakat membentuk negara. Contohnya, tidak lain adalah Indonesia. Dalam proses pembentukan sebuah negara, terdapat integrasi dan disintegrasi negara. Integrasi negara adalah suatu proses dimana suatu negara menyatukan dirinya dengan negara lain berdasarkan faktor-faktor tertentu. Proses ini sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor politik. Contohnya, proses reunifikasi Jerman di tahun 1990 (Jerman Timur dan Jerman Barat) yang awalnya terpecah akibat kekalahan dalam Perang Dunia ke-2. Disintegrasi negara adalah suatu proses memisahkan diri karena adanya perbedaan politik dengan negara asal (negara sebelumnya). Perbedaan politik ini dilatar-belakangi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah perbedaan etnis, ketimpangan ekonomi, faktor kesejarahan, dan lain sebagainya. Contoh negara yang mengalami disintegrasi adalah Timor Leste dan Yugoslavia. Sesuai dengan pemikiran Ritter, Ratzel (1987) yang membuat konsep negara organis (The Organic View of The State Concept) menyatakan bahwa sebuah negara yang mmiliki wilayah dengan penduduk yang terus berkembang yang pada akhirnya mengalami tekanan dan luas wilayah yang tidak bertambah. Untuk membuat sebuah negara tidak mati dan tetap eksis, negara tentu membutuhkan wilayah (living space) untuk masyarakatnya tetap hidup dan berkembang. Segala cara akan dilakukan untuk menghidupi masyarkatnya, tidak terkecuali mengambil wilayah orang lain dengan cara perang. Frederich Ratzel (1987) yang mengembangkan konsep lebenstraum (living space) menyatakan bahwa negara tidak ubahnya seperti makhluk hidup yang membutuhkan ruang hidup untuk dapat mempertahankan dan memperjuangkan kelangsungan hidupnya. Meskipun dalam Piagam PBB telah diperingatkan bahwa suau negara tidak diperbolehkan untuk mengambil wilayah negara lain. Setiap negara harus menghormti wilayah lain, akan tetapi, begitulah negara, dalam perspektif realis. Sebuah negara akan melakukan apa saja untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya sehingga cenderung memperbaiki dan memperkuat militer, ekonomi, politik untuk membuatnya tetap aman dari ancaman negara-negara di sekitarnya yang kapan saja dapat mengambil wilayahnya.
Pada intinya, sebuah negara tidak bisa diterima apa adanya. Dia bisa mati, bertahan, atau justru menghilang dari peta dunia. Dalam perspektif hubungan internasional, yang hanya selalu terpikirkan adalah negara-negara yang kuat. Jika negara itu lemah, dia akan lenyap, begitu saja.
Teori terbentuknya Negara:
1.     Teori hukum alam
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
2.    Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.

3.    Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.                              
           Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Referensi:
http://catatandhila.wordpress.com/2010/09/18/proses-pembentukan-sebuah-negara-geografi-politik/
http://matulessi.wordpress.com/2010/09/27/pengertian-bangsa/
http://kutak-ketik.blogspot.com/2010/07/pengertian-negara-dan-teori.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar