Sabtu, 09 Mei 2015

TANGGAPAN MENGENAI KASUS PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM MK (AKIL MOCHTAR)



Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pilkada setelah aksi Operasi Tangkap Tangan KPK. Kasus penangkapan Akil sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia yang mengalami transisi dari masa reformasi 1998 lalu.
            Bagaimana jika MK yang melakukan tindak pidana penyuapan? Mahkamah konstitusi (MK) adalah sebuah lembaga hukum atau institusi kuat, penegak hukum tertinggi. Sebagai Ketua MK, Akil tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi keadilan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila terutama sila ke-5. Seharusnya dia menegakkan keadilan bukan malah memperkaya diri sendiri dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas perkara yang dihadapi dikehakiman. Peristiwa ini merupakan peristiwa bersejarah dimana pertama kali ketua lembaga yang diharapkan sebagai palang pintu terakhir penjaga kewibawaan Indonesia sebagai negara hukum sangat mencoreng kewibawaan lembaga yang selama ini bertugas sebagai garda terdepan penjaga martabat Undang-Undang dan akhirnya nanti timbul degradasi kepercayaan masyarakat akan keadilan di Indonesia.
            Dalam kasus ini Akil Mochtar tidak bisa menjaga konsistensinya sebagai penegak lembaga independen yang bersih dari segala intervensi maupun KKN. Dengan hal ini bukanlah institut lembaga (MK) yang kotor tetapi ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kedudukan jabatannya. Untuk itu perlu memikirkan masa depan MK, yang bisa menjaga tegaknya kebenaran dan keadilan, juga memikirkan bagaimana MK bisa kredibel di mata rakyat, karena dengan adanya kasus ini rakyat bisa tidak percaya lagi, meskipun kejadian itu ulah oknum-oknum bukan institut lembaganya. Diharapkan seorang pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum bisa dikenakan sanksi dua kali lebih berat dibanding perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat biasa.

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK



PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM MK
(MAHKAMAH KONSITUSI)
AKIL MOCHTAR DI INDONESIA

Pengertian Hakim
            Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan,pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Dan hakim adalah orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihanperselsihan dalam bidang hukum.

Tugas Hakim Pengadilan
            Tugas seorang hakim diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Pengadilan Negeri.
            Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok dari pada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
            Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
            Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Etika Seorang Hakim
            Seorang hakim seharusnya memiliki sifat-sifat yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Berikut ini merupakan etika/sifat bagi seorang hakim yang baik.
1.         Bersikap tegas, disiplin
2.         Penuh pengabdian pada pekerjaan
3.         Bebas dari pengaruh siapa pun juga
4.         Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan
5.         wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
6.         Tidak berjiwa mumpung
7.         Tidak menonjolkan kedudukan
8.         Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam
9.         hubungan kedinasan
10.     Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim

Biodata Singkat Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi
            Berikut merupakan biodata singkat dari Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi yang terkait kasus pelanggaran kode etik.
Nama Lengkap            : Muhammad Akil Mochtar
Tempat Lahir               : Putussibau, Kalimantan Barat
Tanggal Lahir              : Selasa, 18 Oktober 1960
Warga Negara             : Indonesia
Pendidikan
ü  S3 Doktor ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung.
ü  S2 Magister Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung.
ü  S1 Fakultas Hukum di Universitas Panca Bhakti Pontianak.
ü  SMA Muhamadiyah Pontianak.
ü   SMP Muhamadiyah Pontianak.
ü  SMP Negeri 2 Singkawang.
ü  SMP Negeri Putussibau.
ü  SD Negeri II Putussibau.
ü   SD Negeri I Putussibau.
Karir
Ø  Hakim Konstitusi (2008-2013)
Ø  Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak
Ø  Anggota DPR/MPR RI periode 2004-2009
Ø  Calon Gubernur Kalbar pada Pemilukada 15 November 2007
Ø  Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004
Ø  Advokat/pengacara (1984-1999)
Ø  Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidangHukum, Perundang undangan, HAM dan Keamanan), 2004-2006
Ø  Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
Ø  Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
Ø  Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
Ø  Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan
Ø  Dll.

Contoh Kasus Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Yang Melanggar Kode Etik
            Semua bermula dari kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang kasusnya dibawa ke MK dan Akil Mochtar saat itu menjabat ketua MK Dan KPK mencium akan ada penyuapan. Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Abbas Said, mengatakan bahwa Akil terbukti melanggar kode etik karena memutuskan suatu perkara dengan biasa ke salah satu pihak. Selain itu, Akil melanggar kode etik dengan memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang tidak wajar. "Akil tidak hanya mengizinkan, tapi juga melakukan transaksi keuangan dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Abbas.

Kronologi Pengintaian KPK Sampai Akil Tertangkap
1.        Awal September 2013
KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut, TB.Chaeri Wardana adik Atut Chosiyah Gubernur Banten, dll
2.        Rabu, 2 September 2013
Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III No 7, Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahanuang yang akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Pilkada Kabupaten Lebak Banten"
3.        Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB
Penyelidik memantau kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. Mobil itu merupakan mobil anggota DPR Chairun Nisa Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Chairun Nisa ditemani oleh Cornelis Nalau, selaku pengusaha di Palangkaraya. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil. "Tidak beberapa lama tim penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar Abraham samad ketua KPK" Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang di dalam amplop coklat sebesar US$ 284.050 kurang lebih 3 Milyar untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng.

Pasal Yang Dikenakan
1.      Pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 UU tipior jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP
2.      Pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU tipior jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP
3.      Pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
4.      Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang TPPU dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 UU tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi          
            Karir Ketua MK nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK). Majelis yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. “Menyatakan Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan, Jum’at (1/11).

Kesimpulan
            Akil merupakan ketua hakim mahkamah konstitusi yang melanggar kode etik MK, dengan dia menerima suap atas kasus yang ditanganinya akhirnya dia di pecat secara tidak hormat dan di hukum penjara seumur hidup terkait kasus suap
sengketa pilkada di MK.

REFERENSI

Rabu, 06 Mei 2015

KASUS DALAM PENERAPAN ILMU TEKNOLOGI DAN LINGKUNGAN



KASUS DALAM PENERAPAN ILMU TEKNOLOGI DAN LINGKUNGAN



Disusun Oleh :

Dini Andriyani            / 39411384
Ia Damayansis             / 38411168




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015



BAB 1
LATAR BELAKANG


            Seseorang menggunakan teknologi karena ia memiliki akal dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman, mudah, nyaman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat-perangkat mesin, seperti komputer, kendaraan, handphone, dan lain sebagainya.  Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Meskipun ada dampak negatifnya atau kelemahan dari kemajuan IPTEK. Namun hal ini seolah diabaikan oleh manusia.
            Ternyata arus globalisasi tidak luput menghampiri masyarakat dan sedikit banyak memberikan dampaknya, tak terkecuali pada masyarakat pedesaan yang sering dilukiskan sebagai masyarakat yang masih tradisional. Ciri-ciri  masyarakat  desa  sebagai  masyarakat,  dimana  warganya  mempunyai hubungan yang lebih erat dan mendalam, sistem kehidupannya berkelompok atas dasar kekeluargaan dan pada umumnya bermata pencaharian sebagai petani (Soerjono Soekanto, 1983).    
            Fokus perhatian pada kasus yang akan dibahas adalah dampak dari masuknya teknologi dan inovasi-inovasi seperti handpone dan alat inovasi dalam bidang pertanian pada masyarakat pedesaan di desa Purwodadi, kecamatan Tembarak, kabupaten Temanggung. Hal ini dikarenakan di desa tersebut masih sangat minim pengetahuan tentang kegunaan teknologi serta cara memanfaatkan teknologi. Harapan dari pembahasan kasus ini yaitu supaya masyarakat umum dan khususnya desa purwodadi dapat meningkatkan kemauan untuk belajar dan mengetahui ilmu teknologi yang lebih baik.



BAB II
KASUS BERDASARKAN FAKTA


            Kasus yang banyak terjadi di desa Purwodadi, kecamatan Tembarak, kabupaten Temanggung, dan mungkin tidak hanya didaerah tersebut, melainkan di kebanyakan masyarakat pedesaan juga terjadi hal serupa, anak-anak yang orang tuanya bukan orang kaya sekalipun bisa memiliki handphone berfasilitas kamera, motor keren, bahkan mungkin orang tuanya terpaksa berhutang untuk memenuhi keinginan anaknya. Para orang tua yang masih memiliki cara berpikir “ndeso”, tidak benar-benar mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan “anak jaman sekarang”. Sehingga ketika anak-anaknya menginginkan sesuatu dengan dalih, “jaman sekarang, kalau tidak punya barang itu, bisa begini, begini, dan begini”, maka mereka pun akan langsung berusaha memenuhinya. Sekalipun bila anak-anak mereka menyodorkan produk berharga tinggi seperti, misalnya handphone mid end berfasilitas kamera dan mp3. padahal ada handphone dengan harga lebih murah walau tentu berfitur standar.
                 Perubahan pola komunikasi ini kemudian akan mengubah standar ekonomi masyarakat. Masyarakat, terutama orang tua, dituntut untuk memiliki penghasilan lebih demi mengikuti perkembangan ini. Kenyataan bahwa perbedaan antara barang mewah dan barang biasa menjadi semakin kabur, membuat tuntutan ini terkadang terasa semakin berat. Standar dari kemewahan terus berubah dan semakin menuntut perkembangan ekonomi masyarakat di tengah semakin sulitnya persaingan ekonomi di antara masyaraka. Bagi yang tidak mampu mengimbangi akan semakin tersisih dan lama kelamaan akan tersingkir bila ia tetap tidak bisa beradaptasi dansurvive. Hal ini tentunya akan semakin sulit bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan (skill) atau koneksi yang dapat membantu untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
                 Segi positif perkembangan ini memang membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi. Setiap orang dapat mengakses informasi apapun yang mereka butuhkan dari seluruh dunia. Namun penyebaran informasi ini terkadang tidak terkendali. Begitu banyak informasi yang memerlukan pertumbangan lebih lanjut untuk disebarkan secara bebas tanpa pengawasan. Hal ini sering kali menghasilkan efek samping negatif pada anak-anak di bawah umur yang dengan bebasnya menyaksikan dan mempelajari hal-hal tidak atau belum layak untuk mereka konsumsi dari berita yang publikasinya dilakukan tanpa melalui proses sensor yang benar.
            Selain itu, aplikasi pada HP yang semakin canggih memungkinkan kita mengakses informasi-informasi yang jika dimanfaatkan dengan positif, maka hasilnya juga akan positif. Katakanlah HP yang bisa mengakses internet, maka kita bisa browsing dan tidak mustahil masyarakat yang ada di pedesaan bisa mencari informasi mengenai pupuk, alat-alat pertanian mutakhir dan lain sebagainya. Namun kenyataannya penggunaan HP dikalangan masyarakat desa belum terlalu optimal. Seandainya penggunaan HP bisa dioptimalkan dalam hal positif, bisa dibayangkan jika pemuda-pemuda desa menggunakan kecanggihan HP miliknya untuk membantu orang tuanya dalam hal mencarikan informasi terkait pertanian, sehingga penghasilan keluarga bisa meningkat. Tidak malah menggunakannya untuk mengakses dan menyimpan video-video porno sehingga memicu terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
            Selain maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh pemuda desa, dampak yang lain yang timbul dari penggunaan handphone yaitu kurangnya interaksi masyarakat akibat intensitas pertemuan antar anggota masyarakat yang mulai berkurang. Contoh yang kecil katakanlah dalam keluarga. Dulu ketika lebaran, hal penting selain membayar zakat dan sholat ‘iid dan hukumnya “wajib” bagi masyarakat umum yaitu silaturraami, berjabat tangan dan bertegur sapa saling memaafkan secara langsung. Namun dengan kecanggihan masa kini, dimungkinkan untuk kita tidak harus bertatap muka dan berjabat tangan secara langsung jika sekedar mau bermaaf-maafan, bisa dengan telpon, SMS, video call dan fitur-fitur lain. Ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat pedesaan saat ini telah terjadi pergeseran nilai yang dulu sangat amat dijunjung tinggi yaitu nilai kebersamaan dan saling bersilaturahmi.
            Menurut Ferdinant Tonnies, masyarakat pedesaan yang dicirikan sebagai masyarakat Gemeinschaft memiliki ciri salah satunya yaitu kepentingan bersama lebih dominan dengan kata lain kehidupan bersama ikatan lahiriah yang bersifat jangka panjang. Indikatornya yaitu adanya nilai yang menjunjung tinggi kebersamaan. Namun, adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berbentuk HP maka nilai kebersamaan ini pada masyarakat desa mulai berkurang, intensitas pertemuan dengan tatap muka langsung dan berinteraksi secara langsung juga berkurang, sehingga menyebabkan pergeseran kebudayaan kebersamaan yang ada pada masyarakat pedesaan.
            Belum lagi masalah peningkatan urbanisasi juga tidak sedikit yang disebabkan oleh hal ini. Kebanyakan anak muda di desa ini menganggap hebat bila ada yang bisa bekerja di kota besar seperti Jakarta atau menjadi TKI di luar negeri. Sebab seakan-akan telah terjadi pergeseran pemikiran para pemuda desa yang menganggap jika bisa keluar desa untuk merantau, entah itu ke kota-kota besar atau keluar negeri, maka telihat keren, gaya, pulang setahun sekali, bisa menenteng tas besar, berpakaian dan berpenampilan necis, bisa terlihat keren, gaya dan sedang trend. Akibatnya, tidak sedikit yang malah terpancing masuk ke pergaulan bebas, dunia undercover kota besar, ataupun terlibat kasus TKI ilegal. Akibat yang lain yaitu angka pekerja muda pertanian semakin berkurang. Sehinga ketika panen tiba, para petani sulit mencari buruh tani untuk membantu pekerjaan disawah. Jika terpaksa tidak bisa menangani pekerjaan disawah sendiri, mereka harus mencari buruh tani dari luar desa yang itupun jika dapat yang sudah berumur.  Tidak hanya petani dengan lahan yang luas yang resah, petani kecilpun juga mulai bingung karena usia mereka mulai lanjut akan ttetapi tidak ada generasi penerus yang meneruskan pekerjaan disawah. Dikhawatirkan maka mereka suatu hari akan menjual sawah mereka karena memang usia sudah tida mendukung bekerja keras disawah dan lebih lagi karena tidak adanya anak-anak mereka yang meneruskan pekerjaan disawah karena pergeseran pola pemikiran pemuda desa yang lebih suka bekerja dsektor non-agraris, meskipu itu bekerja jadi buruh pabrik atau apapun yang penting tetapbersih dan jauh dari lumpur sawah.
            Fenomena diatas dari perspektif sosiologi dapat dipahami sebagai gejala pergeseran nilai dan budaya yang ada dimasyarakat pedesaan. Jika dahulu bekerja disawah adalah pekerjaan utama, tapi tidak untuk saat ini. Banyak pemuda yang malah keluar desa dan bekerja diluar agraris. Padahal Indonesia adalah Negara agraris disamping Negara maritime. Namun jika para pemuda, generasi penerus orang-orang tua semakin meninggalkan budaya turun temurun tersebut, maka bila kita memberikan prediksi ekstrim mengenai kehidupan ini bisa saja kelak petani-petani akan menggunakan iklan untuk mencari buruh tani yang bisa diupah. Ini menunjukkan pula pergeseran struktur social yang ada pada masyarakat pedesaan. Atau bahkan bisa saja kelak label Indonesia sebagai Negara agraris perlahan tapi pasti hilang dan berganti dengan Negara yang kehilangan jati dirinya.



BAB III
                                         KESIMPULAN

                Berdasarkan kasus yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan. Contoh kasus beserta analisis diatas menghasilkan kesimpulan bahwa penggunaan teknologi maupu inovasi dibidang pertanian akan memberikan dampak bagi masyarakat desa, baik itu dampak positif maupun dampak negatif yang mengena pada segi-segi kehidupan masyarakat pedesaan. Semua itu kembali kepada individu yang menjalani, bagaimana ia memanfaatkan dan akan digunakan untuk apa teknologi tersebut. kita semua mengharapkan masyarakat dapat menggunakan fasilitas teknologi yang ada dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keperluan masing-masing dan untuk hal yang bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, Arief. 2013. Ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan : Jakarta
Faudillah, Alhada. 2012. Studi kasus dampak masuknya teknologi modern pada masyarakat desa. Unversitas airlangga: Surabaya