Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat
dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut
sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia
dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau
yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan
hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak
berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara
penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan
bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat
manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena
jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
ü Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
ü Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
ü Ciptaan
Hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Yang
tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
1.
ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
2.
ciptaan yang
tidak orisinil
3.
ciptaan yang
sudah milik umum
Perlindungan
hal cipta atau budaya nasional:
1.
negara memegang
hak cipta atas karya peninggalan sejarah
2. hasil kebudayaan
rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus
negara sebagai pemegang hak cipta terhadap luar negeri
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi
internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal
7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5
Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara
atau anggota Berne Convention.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d.
Jenis dan judul
ciptaan.
e.
Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f.
Uraian ciptaan
rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran
ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
1. Ciptaan
buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta,
seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah
50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2. Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Ciptaan
atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
5. Ciptaan
yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10
Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Pelanggaran Hak Cipta
1. Suatu
perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut
melanggar hak khusus dari Pemegang Hak
Cipta.
2. Pemegang
Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas
pelanggaran Hak Ciptanya.
3. Tindak
Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana
dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta.
4. Setelah
Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu
dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik.
Kasus yang terkait dengan Hak Cipta
Kasus yang terkait
dengan hak cipta di Indonesia salah satunya yaitu sebuah tempat karaoke milik
Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia
(YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah
melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat
YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar
aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke
pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak
manajemen Inul Vista. “Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen
karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap
karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada
tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan,
Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh
manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu.
YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta
ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut
akan disidangkan dalam waktu dekat. “Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen
karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya
digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya. Sebelumnya,
tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh
Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait
masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia
adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem
hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem
hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut. Ayat 1 dalam Undang-Undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup:
a. Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim.
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i.
Seni batik.
j.
Fotografi.
k. Sinematografi.
l.
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (IntellectualPropertyRights), Edisi Revisi 6, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar