Pengertian
Hukum Industri
Sebelum terbentuknya Negara ini,
Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang
kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal.
Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan
istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang
mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu.
Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan
oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan
yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa
terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya. Seiring
perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya.
Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga
terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya
industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri
manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua
industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum
industri.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana
di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga
berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan
banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan
tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum
yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai
karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan
keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu
sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin
usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri,
desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat
memecahkan masalah di Negara ini.
manfaat
dari adanya hukum industri di Indonesia
- Meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
- Meningkatkan penerimaan devisa.
- Stabilitas nasional akan terwujud.
Keuntungan
Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
- Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
- Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi
kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Kerugian
Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap
perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat
izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap
izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka
perusahaan atau usaha industri. Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya hukum
industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin
tersebut masih agak sulit.
Referensi
:
BalasHapusBroker Terbaik – Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan
3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com.
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : hotforex