Hak Kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan Industri
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.
Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Badan Khusus yang
menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization. Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting
dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya
TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru
perkembangan HKI di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI
tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI
dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru
pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan. Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil
buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan
desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Hak kekayaan
intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan
hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas
kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri
dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak
kekayaan perindustrian).
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu
- Hak Cipta.
- Hak Kekayaan Industri, meliputi:
v Paten
v Merek
v Desain Industri
v Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
v Rahasia Dagang, dan
v Indikasi
Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42)
Ø UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Ø Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001:
Pengertian Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang-undang yang mengatur Hak Paten
Ø UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Pengertian Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal
1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang
dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang-undang yang mengatur tentang merek
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 110)
Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Pengertian Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan
peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Pengertian Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Kasus yang terkait dengan Haki
Kegiatan pembajakan karya cipta merupakan suatu hal yang
sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi pencipta atau produksi penciptaan
sanjuga masyarakat piginal engguna yang benar-benar ingin mendapatkan benda/
barang yang original, bukan bajakan. Pembajakan karya ini banyak sekali terjadi
seperti dibidang usaha rekaman maupun artis yang ada di Indonesia saat mereka
hendak menjual hasil karyanya ke pasar. Bukan hal aneh, pembajakan karya ini
begitu merajalela, nyaris tidak ada yang mampu membendungnya. Produk bajakan
banyak sekali kita temukan, mulai dari CD, DVD, VCD, buku, hingga program
computer, diperjual belikan secara bebas. Namun tidak bisa dipungkiri
keberadaan barang bajakan memberi nilai lebih tersendiri bagi masyarakat. Hal
ini kerena harga versi bajakan jauh lebih murah dibandingkan dengan harga
barang original.
Dasar Hukum Haki
1.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization
(WTO)
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
6.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
7.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
8.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum
Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi
6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
online casino games for money and free - Ambien Hoppie
BalasHapusThere 온라인 카지노 벳무브 are plenty of online casinos online. Bet365 Casino is one of the most popular and reliable betting sites around. With a wide variety of