PELANGGARAN
KODE ETIK HAKIM MK
(MAHKAMAH
KONSITUSI)
AKIL
MOCHTAR DI INDONESIA
Pengertian
Hakim
Hakim adalah pejabat yang memimpin
persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan,pemerintah".
Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Dan hakim adalah
orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan
gugatan, perselisihanperselsihan dalam bidang hukum.
Tugas
Hakim Pengadilan
Tugas seorang hakim diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Pengadilan Negeri.
•
Pasal 2 ayat
(1): Tugas pokok dari pada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
•
Pasal 5 ayat
(2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan
berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
•
Pasal 14 ayat
(1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya.
Etika Seorang Hakim
Seorang
hakim seharusnya memiliki sifat-sifat yang dapat menjadi contoh bagi
masyarakat. Berikut ini merupakan etika/sifat bagi seorang hakim yang baik.
1.
Bersikap tegas,
disiplin
2.
Penuh pengabdian
pada pekerjaan
3.
Bebas dari
pengaruh siapa pun juga
4.
Tidak menyalahgunakan
kepercayaan, kedudukan dan
5.
wewenang untuk
kepentingan pribadai atau golongan
6.
Tidak berjiwa
mumpung
7.
Tidak
menonjolkan kedudukan
8.
Menjaga wibawa
dan martabat hakim dalam
9.
hubungan
kedinasan
10. Berpegang
teguh pada Kode Kehormatan Hakim
Biodata Singkat Mantan Ketua Mahkamah
Konsitusi
Berikut
merupakan biodata singkat dari Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi yang terkait
kasus pelanggaran kode etik.
Nama Lengkap : Muhammad Akil Mochtar
Tempat Lahir : Putussibau, Kalimantan Barat
Tanggal Lahir : Selasa, 18 Oktober 1960
Warga
Negara : Indonesia
Pendidikan
ü S3
Doktor ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung.
ü S2
Magister Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung.
ü S1
Fakultas Hukum di Universitas Panca Bhakti Pontianak.
ü SMA
Muhamadiyah Pontianak.
ü SMP Muhamadiyah Pontianak.
ü SMP
Negeri 2 Singkawang.
ü SMP
Negeri Putussibau.
ü SD
Negeri II Putussibau.
ü SD Negeri I Putussibau.
Karir
Ø Hakim
Konstitusi (2008-2013)
Ø Dosen
Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak
Ø Anggota
DPR/MPR RI periode 2004-2009
Ø Calon
Gubernur Kalbar pada Pemilukada 15 November 2007
Ø Anggota
DPR/MPR RI Periode 1999-2004
Ø Advokat/pengacara
(1984-1999)
Ø Wakil
Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidangHukum, Perundang undangan, HAM dan Keamanan),
2004-2006
Ø Anggota
Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
Ø Kuasa
Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
Ø Anggota
Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
Ø Ketua
Pansus RUU Undang-Undang Yayasan
Ø Dll.
Contoh Kasus Mantan Ketua Mahkamah
Konsitusi Yang Melanggar Kode Etik
Semua bermula dari kasus sengketa
Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Dan Pilkada Kabupaten Lebak,
Banten, yang kasusnya dibawa ke MK dan Akil Mochtar saat itu menjabat ketua MK
Dan KPK mencium akan ada penyuapan. Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi, Abbas Said, mengatakan bahwa Akil terbukti melanggar kode etik
karena memutuskan suatu perkara dengan biasa ke salah satu pihak. Selain itu, Akil
melanggar kode etik dengan memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir
Daryono untuk mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang tidak wajar.
"Akil tidak hanya mengizinkan, tapi juga melakukan transaksi keuangan
dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Abbas.
Kronologi
Pengintaian KPK Sampai Akil Tertangkap
1.
Awal September
2013
KPK sudah mulai
melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan
dilakukan oleh Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti
mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut, TB.Chaeri Wardana adik Atut
Chosiyah Gubernur Banten, dll
2.
Rabu, 2 September
2013
Berdasarkan
penyelidikan itu, diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya
Chandra III No 7, Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahanuang yang akan
diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada di
Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Pilkada Kabupaten Lebak Banten"
3.
Rabu (2/10)
pukul 22.00 WIB
Penyelidik memantau
kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi sebagai Toyota
Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. Mobil itu merupakan mobil anggota DPR
Chairun Nisa Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Setelah
itu, Chairun Nisa ditemani oleh Cornelis Nalau, selaku pengusaha di Palangkaraya.
Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil. "Tidak beberapa lama tim
penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar Abraham samad
ketua KPK" Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang di dalam
amplop coklat sebesar US$ 284.050 kurang lebih 3 Milyar untuk kasus sengketa Pilkada
Gunung Mas, Kalteng.
Pasal
Yang Dikenakan
1. Pasal
12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 UU tipior jo
pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP
2. Pasal
12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU
tipior jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP
3. Pasal
12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
4. Pasal
3 dan 4 UU No 8/2010 tentang TPPU dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002
UU tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
Konstitusi
Karir
Ketua MK nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan
Hakim Konstitusi (MKK). Majelis yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat
berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar
beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. “Menyatakan
Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan
hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan, Jum’at
(1/11).
Kesimpulan
Akil
merupakan ketua hakim mahkamah konstitusi yang melanggar kode etik MK, dengan
dia menerima suap atas kasus yang ditanganinya akhirnya dia di pecat secara
tidak hormat dan di hukum penjara seumur hidup terkait kasus suap
sengketa pilkada di MK.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar