Sabtu, 09 Mei 2015

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK



PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM MK
(MAHKAMAH KONSITUSI)
AKIL MOCHTAR DI INDONESIA

Pengertian Hakim
            Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan,pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Dan hakim adalah orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihanperselsihan dalam bidang hukum.

Tugas Hakim Pengadilan
            Tugas seorang hakim diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Pengadilan Negeri.
            Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok dari pada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
            Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
            Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Etika Seorang Hakim
            Seorang hakim seharusnya memiliki sifat-sifat yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Berikut ini merupakan etika/sifat bagi seorang hakim yang baik.
1.         Bersikap tegas, disiplin
2.         Penuh pengabdian pada pekerjaan
3.         Bebas dari pengaruh siapa pun juga
4.         Tidak menyalahgunakan kepercayaan, kedudukan dan
5.         wewenang untuk kepentingan pribadai atau golongan
6.         Tidak berjiwa mumpung
7.         Tidak menonjolkan kedudukan
8.         Menjaga wibawa dan martabat hakim dalam
9.         hubungan kedinasan
10.     Berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim

Biodata Singkat Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi
            Berikut merupakan biodata singkat dari Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi yang terkait kasus pelanggaran kode etik.
Nama Lengkap            : Muhammad Akil Mochtar
Tempat Lahir               : Putussibau, Kalimantan Barat
Tanggal Lahir              : Selasa, 18 Oktober 1960
Warga Negara             : Indonesia
Pendidikan
ü  S3 Doktor ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung.
ü  S2 Magister Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran Bandung.
ü  S1 Fakultas Hukum di Universitas Panca Bhakti Pontianak.
ü  SMA Muhamadiyah Pontianak.
ü   SMP Muhamadiyah Pontianak.
ü  SMP Negeri 2 Singkawang.
ü  SMP Negeri Putussibau.
ü  SD Negeri II Putussibau.
ü   SD Negeri I Putussibau.
Karir
Ø  Hakim Konstitusi (2008-2013)
Ø  Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum di Universitas Tanjungpura Pontianak
Ø  Anggota DPR/MPR RI periode 2004-2009
Ø  Calon Gubernur Kalbar pada Pemilukada 15 November 2007
Ø  Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004
Ø  Advokat/pengacara (1984-1999)
Ø  Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidangHukum, Perundang undangan, HAM dan Keamanan), 2004-2006
Ø  Anggota Panitia Ad Hoc I dan II MPR RI
Ø  Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
Ø  Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
Ø  Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan
Ø  Dll.

Contoh Kasus Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Yang Melanggar Kode Etik
            Semua bermula dari kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang kasusnya dibawa ke MK dan Akil Mochtar saat itu menjabat ketua MK Dan KPK mencium akan ada penyuapan. Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Abbas Said, mengatakan bahwa Akil terbukti melanggar kode etik karena memutuskan suatu perkara dengan biasa ke salah satu pihak. Selain itu, Akil melanggar kode etik dengan memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang tidak wajar. "Akil tidak hanya mengizinkan, tapi juga melakukan transaksi keuangan dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Abbas.

Kronologi Pengintaian KPK Sampai Akil Tertangkap
1.        Awal September 2013
KPK sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi. KPK membuntuti mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut, TB.Chaeri Wardana adik Atut Chosiyah Gubernur Banten, dll
2.        Rabu, 2 September 2013
Berdasarkan penyelidikan itu, diketahui akan ada transaksi di rumah Akil Jalan Widya Chandra III No 7, Jaksel. "Informasinya akan ada penyerahanuang yang akan diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara terkait dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Pilkada Kabupaten Lebak Banten"
3.        Rabu (2/10) pukul 22.00 WIB
Penyelidik memantau kediaman Akil. Nampak sebuah kendaraan yang bisa diidentifikasi sebagai Toyota Fortuner putih mendatangi kediaman Akil. Mobil itu merupakan mobil anggota DPR Chairun Nisa Chairun Nisa merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Setelah itu, Chairun Nisa ditemani oleh Cornelis Nalau, selaku pengusaha di Palangkaraya. Chairun Nisa dan Cornelis memasuki rumah Akil. "Tidak beberapa lama tim penyelidik mendekati untuk melakukan penangkapan," ujar Abraham samad ketua KPK" Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang di dalam amplop coklat sebesar US$ 284.050 kurang lebih 3 Milyar untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalteng.

Pasal Yang Dikenakan
1.      Pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 UU tipior jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP
2.      Pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 UU tipior jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP
3.      Pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
4.      Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang TPPU dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 UU tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi          
            Karir Ketua MK nonaktif, M. Akil Mochtar, berakhir di ujung palu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK). Majelis yang diketuai Harjono menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. “Menyatakan Hakim Terlapor Dr. H. M. Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepadanya,” ucap Ketua MKK Harjono saat membacakan putusan, Jum’at (1/11).

Kesimpulan
            Akil merupakan ketua hakim mahkamah konstitusi yang melanggar kode etik MK, dengan dia menerima suap atas kasus yang ditanganinya akhirnya dia di pecat secara tidak hormat dan di hukum penjara seumur hidup terkait kasus suap
sengketa pilkada di MK.

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar