Pertumbuhan
dan Perkembangan Penduduk
Pengertian penduduk"penduduk
adalah orang-orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat
oleh aturan-aturan yang berlaku dansaling berinteraksi satu sama lain secara
terus menerus atau kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia
yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. penduduk suatu negara atau daerah
bisa didefinisikan menjadi dua:
1.
orang yang tinggal di daerah tersebut.
2. orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah
tersebut.dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggaldi
situ. misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal
didaerah lain.kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlahpenduduk dengan
luas area dimana mereka tinggal.
Pengertian Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai
perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per
waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan
penduduk merujuk pada semua
spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara
informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan
untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk
dunia. Pengertian
Perkembangan penduduk adalah penambahan populasi manusia secara kuantitas
(jumlah) yang mengakibatkan kepadatan penduduk terus meningkat dan terjadilah
ledakan penduduk.
Pertumbuhan
dan Perkembangan Penduduk Di Indonesia
Pertumbuhan penduduk
adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu
dibandingkan waktu sebelumnya Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk
adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya
menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah
penduduk. Migrasi itu biasa terjadi karena pada tempat orang itu tinggal kurang
ada fasilitas yang memadai.
Semua orang yang
mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus
penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk
Indonesia sebagai berikut: Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa, Tahun 1971 = 119,2 juta
jiwa, Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa,tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa, Tahun
2004 = 238.452 juta jiwa. Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan,
pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah penduduk
ditentukan oleh :
ü Angka kelahiran
ü Angka kematian
ü Perpindahan penduduk (urbanisasi,migrasi)
Pertumbuhan Penduduk
dan Tingkat Pendidikan tiga alasan mengapa pertumbuhan penduduk yang tinggi
akan menghambat pembangunan yaitu:
1.
Meningkatkan konsumsi saat ini dan investasi yang
dibutuhkan untuk membuat konsumsi dimasa yang akan datang.
2.
Rendahnya sumber daya perkapita akan menyebabkan penduduk
tumbuh lebih cepat yang pada gilirannya membuat investasi dalam kualitas
manusia semakin sulit.
3.
Fakta menunjukkan aspek kunci dalam pembangunan adalah
penduduk yang semakin terampil dan berpendidikan.
Di banyak negara dimana
penduduknya masih amat bergantung dengan sektor pertanian, pertumbuhan penduduk
mengancam keseimbangan sumberdaya alam karena pertumbuhan penduduk memperlambat
perpindahan penduduk dari struktur pertanian modern dan pekerja modern lainnya.
Pertumbuhan penduduk yang cepat membuat semakin sulit melakukan perubahan yang
dibutuhkan untuk meningkatkan perubahan ekonomi dan sosial. Secara nasional,
laju pertumbuhan penduduk relatif masih cepat walaupun ada kecenderungan
menurun. Pertumbuhan penduduk dan penyakit yang berkaitan dengan lingkungan
hidup penduduk tidak akan jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit yang
melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat ataupun
pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat yang
menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut yang
mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk. Untuk menjamin
kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak
daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua
sektor kesehatan.
Pertumbuhan Penduduk
dan Kelaparan Jumlah penduduk disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan
selain bertambahnya jumlah penduduk maka semakin sempit pula bagi mereka yang
untuk mendapatka lapangan pekerjaan ataupun untuk mencari mata pencarian mereka
untuk menjalani kebutuhan hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di
bangsa ini akan bertambah yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk
berusaha mendapatkan kerja
untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin
sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.
Maka dari itu semoga pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program
tersebut di antaranya mencegah orang untuk bermigrasi, karena dengan migrasi
banyak orang yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain
itu para migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang
menyebabkan kepadatan penduduk yang sia-sia dan menyebabkan banyak orang yang
kelaparan yang bisa mengakibatkan kematian.
Negara Indonesia
merupakan negara yang besar dan beraneka ragam etnis serta budaya. Kemajuan
negara sesungguhnya tergantung kepada tingkat pendidikan di negara tersebut,
kualitas serta mutu pendidikan yang tinggi dapat menjadi jaminan untuk kemajuan
dan kesejahteraan negara. Di tengah pertambahan jumlah penduduk yang semakin
tidak terkontrol membuat peningkatan kualitas di dunia pendidikan merupakan
pilihan yang harus dikedepankan. Perombakan sistem ketransmigrasian juga akan
mendukung pemerataan penduduk.Jadi, peningkatan kualitas Pendidikan dan keefektifan pola transmigrasi
dapat memperbaiki kuterpurukan dalam mengurus kepadatan penduduk yang semakin
hari kian membludak.
Ledakan
Penduduk di Indonesia
Tanggal 11 Juli dinyatakan sebagai
Hari Kependudukan di dunia, termasuk Indonesia. Kita kemudian mendengar lagi
kerisauan akan terjadinya ledakan penduduk di Indonesia, bahwa jumlah penduduk
Indonesia telah meningkat dengan makin cepat. Kerisauan ini sesungguhnya
berpangkal pada kesalahan memahami data statistik kependudukan. Masalah ledakan
penduduk bukan hal baru. Masalah ini mulai mengemuka bahkan sejak 1798 ketika
Malthus mengemukakan tesisnya tentang hubungan ketersediaan pangan dengan
pertumbuhan penduduk. Secara sederhana teori Malthus yang populer dalam studi
kependudukan mengurai bahwa laju pertumbuhan penduduk berjalan sangat pesat,
melampaui daya dukung dan daya tampung yang disediakan alam sekitarnya.
Kekwatiran akan ledakan penduduk ini juga dicemaskan oleh para fisofof seperti
Confucius, Plato, Aristoteles maupun Kalden. Dalam kondisi ketidak keseimbangan
antara daya dukung dan daya tampung itulah baik menurut Malthus (1798) maupun
ahli kependudukan lainnya seperti L Jhon Graunt dan William Path, ledakan
penduduk akan membawa dampak langsung pada tragedi kekeringan, kelaparan serta
rendahnya kualitas hidup.
Seperti ramalan Malthus (1798),
masalah ledakan penduduk membawa dampak pada rendahnya kualitas hidup manusia.
Sebagai negara berpenduduk terbesar ke-4 setelah Cina, India dan Amerika
Serikat, Indonesia berbeda dengan Cina yang pembangunan ekonominya melesat.
Ledakan penduduk di Indonesia melahirkan persoalan-persoalan yang kait-mengkait
mulai dari soal kemiskinan oleh sebab pendeknya usia sekolah, rendahnya mutu
pendidikan sampai persoalan tenaga kerja, kesehatan dan ancaman kelaparan. Soal
tenaga kerja, kebijakan pemerintah yang termuat dalam moratorium penghentian
pengiriman TKI/TKW ke luar negeri tidak serta merta menyelesaikan hubungan
diplomasi dengan negara penerima TKI/TKW. Pengangguran kian menumpuk, sedangkan
pemerintah tak bergeming menyaksikan rakyatnya memperoleh upah kerja yang minim
dan perlakuan yang tidak manusiawi. Di dalam negeri sendiri lapangan
pekerjaan sangatlah langka.
Selain persoalan tenaga kerja, kini
kita juga mengalami persoalan struktur penduduk. Kita tak lagi berkutat pada
soal angka kelahiran dan angka kematian, namun ledakan penduduk Indonesia
mnembawa dampak yang signifikan pada ledakan penduduk usia lanjut. Seiring
dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, hampir di setiap
negara kelompok usia 60 tahun keatas meningkat tajam. Laporan PBB (2011), pada
tahun 2010 dari 6,9 miliar jiwa di dunia diantaranya ada 759 juta (11%) berusia
di atas 60 tahun dengan 105 juta (1,5) berusia di atas 80 tahun. Ternyata
ledakan penduduk di Indonesia bukan sekadar ancaman, melainkan sudah menjadi
kenyataan. Jika saat ini jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil Sensus
Penduduk 2010 berjumlah 237,6 juta jiwa, maka pada tahun 2050, jumlah penduduk
Indonesia akan meledak menjadi 350,8 juta jiwa.
Dampak
Negatif Yang Terjadi Akibat Ledakan Penduduk Dan Cara Mengatasinya
1. Dampak
Lingkungan
Dampak lingkungan yang
terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah polusi. Tingkat polusi bergerak
naik seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk disuatu area
permukiman. Polusi ditimbulkan dari asap hasil pembuangan kendaraan bermotor
yang jumlahnya saat ini semakin meningkat tajam. Hal ini terlihat semakin
tingginya frekuensi kemacetan yang terjadi dijalan-jalan yang membuat jalan di
kota tidak lancer lagi di lalui.Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah
kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurun kualitas
pemukiman dan lahan yang ditelantarkan serta hilangnya fungsi ruang terbuka.
2. Dampak Sosial dan Kesehatan
2. Dampak Sosial dan Kesehatan
Dampak sosial yang terjadi akibat
masalah ledakan penduduk adalah kemiskinan, karena banyaknya penduduk, lapangan
pekerjaan terbatas, akibatnya banyaklah yang menganggur. Kemiskinan berkaitan
erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan
gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat umumnya berkaitan dengan
penyakit menular seperti diare, penyakit lever, dan TBC. Selain itu masyarakat
menderita penyakit kekurangan gizi termasuk busung lapar terutama pada bayi.
Kematian bayi adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena
kemiskinan.
Ledakan penduduk adalah masalah yang
harus segera ditangani dengan serius oleh pihak-pihak yang terkait karena
apabila permasalahan ini terus berlanjut akan mengakibatkan dampak-dampak yang
telah dijelaskan. Adapun solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan ledakan
penduduk yaitu:
1.
Melakukan Program Transmigrasi
Program transmigrasi adalah program
nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari suatu tempat ke tempat yang
lain. Saya rasa program transmigrasi ini sudah banyak menolong penduduk
Indonesia.
2.
Melakukan Program Keluarga Berencana
Dengan adanya program KB dapat mencegah
kelahiran terlalu banyak anak. Saya berpendapat bahwa program KB sudah
berhasil. Sekarang di Indonesia jumlah anak yang lahir setiap tahun sudah
menurun.
3.
Mengoptimalkan Lahan Dengan Menggunakan Teknologi.
Hal ini disebabkan padatnya penduduk
mengakibatkan banyaknya lahan yang dipergunakan untuk pemukiman, sehingga lahan
yang tadinya merupakan tempat penduduk menanam tanaman pangan beralih fungsi
sebagai lahan pemukiman. Peralihan fungsi ini membuat penurunan terhadap
produksi pangan penduduk sehingga penduduk mengalami kekurangan pangan. Oleh
karena itu diperlukan penggunaan teknologi agar dapat meningkatkan produksi
pangan walaupun denganlahan sempit.
4.
Pemerataan Pembangunan
Hal ini dapat di lihat dikota-kota yang
merupakan titik sentral pembangunan dan kegiatan ekonomi. Seharusnya
pembangunan tidak hanya terpusat dikota-kota tetapi juga dilakukan dikabupaten.
Jika pembangunan dilakukan secara merata dikabupaten maka sangat kecil
kemungkinan penduduk yang tinggal dikabupaten pindah ke kota.
Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan
penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita
semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan
menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah
peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan
jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan,
penyediaan pangan, danlain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus
segera dicarikan jalan keluarnya. Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah
atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh
yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa,impian pribadi, terdesak
kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam
bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi,
maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau Faktor penarik. Di bawah ini
adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan
seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
1.
Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
a.
Kehidupan kota yang modern dan mewah
b.
Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
c.
Banyak lapangan pekerjaan di kota
d.
Di kota banyak cewek cantik dan cowok ganteng
e.
Pengaruh buruk sinetron Indonesia
f.
Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik
dan berkualitas
2. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
a.
Lahan pertanian yang semakin sempit
b.
Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
c.
Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
d.
Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
e.
Diusir dari desa asal
f.
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Solusi dari Urbanisasi Yang Dapat
Diterapkan Pemerintah
Upaya ini perlu didukung (semakin
awal, semakin baik) warga akan membangun sendiri secara swadaya, karena
kemungkinan besar penyediaan perumahan formal yang terjangkau tidak akan
memadai perlu kebijakan dan
strategi perkotaan nasional pemerintah kota sendirian tidak akan bisa menangani
hal ini gantikan dengan upaya-upaya peningkatan kualitas kehidupan di perdesaan
dan hadirkan kebijakan realistis dan program-program yang dapat membantu proses
urbanisasi dengan baik dan mensejahterakan siapkan para pendatang sebelum
berangkat ke kota, buka dan fasilitasi peluang-peluang yang baik bagi pendatang
sehingga bisa terjadi peningkatan kesejahteraan Berhenti berusaha untuk menahan
urbanisasi secara paksa .
Aspek Tata-Kelola bagian dari
kebijakan urbanisasi dan pembangunan kota/lingkungan dan manusia. Perbaikan
permukiman kumuh tidak bisa dilihat sebagai “proyek” tersendiri pemerintah pusat
tidak bisa membiarkan pemerintah kota menghadapi sendiri permasalahan
urbanisasi.Pemerintah tidak bisa “memaksa” kaum miskin keluar darikota.
Pemerintah juga tidak bisa membiarkan swasta bekerja sendirian dalam penyediaan
perumahan (meskipun sudah dengan berbagai macam subsidi). Pemerintah sendiri
tidak akan mampu menyediakan secara langsung perumahan layak-terjangkau (yang
berarti harus disubsidi) Singapore dan Hong Kong adalah pengecualian yang sulit
direplikasi
Kemitraan juga bisa diperluas dengan
mengajak pelaku usaha (korporasi).Organisasi komunitas maupun non-pemerintah
lainnya dapat berperan dalam mendampingi warga.Kaum miskin dapat membantu
diri-sendiri secara bersama-sama (termasuk membuat tabungan kolektif atau
komunitas,mengembangkan rencana perbaikan kampung dan rumah,terlibat dalam
implementasinya).Pemerintah dapat membantu kaum miskin. Bekerjasama dengan
semua pemangku-kepentingan, kita semua bisa menyediakan hunian layak bagi semua
warga.
Migrasi
Penduduk Indonesia
Migrasi diartikan sebagai
perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah
(negara) lain. Jenis migrasi adalah pengelompokan migrasi berdasarkan dua dimensi penting dalam analisis
migrasi, yaitu dimensi ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu. Migrasi
internasional adalah perpindahan
penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi internasional merupakan
jenis migrasi yang memuat dimensi ruang. Migrasi internal adalah perpindahan penduduk yang terjadi
dalam satu negara, misalnya antarpropinsi, antarkota/kabupaten, migrasi dari
wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan atau satuan administratif
lainnya yang lebih rendah daripada tingkat kabupaten/kota, seperti
kecamatan dan kelurahan/desa. Migrasi internal merupakan jenis migrasi yang
memuat dimensi ruang.
Migran menurut dimensi waktu adalah orang
yang berpindah ke tempat lain dengan tujuan untuk menetap dalam waktu enam
bulan atau lebih. Migran sirkuler (migrasi musiman) adalah orang yang berpindah
tempat tetapi tidak bermaksud menetap di tempat tujuan. Migran sikuler biasanya
adalah orang yang masih mempunyai keluarga atau ikatan dengan tempat asalnya
seperti tukang becak, kuli bangunan, dan pengusaha warung tegal, yang
sehari-harinya mencari nafkah di kota dan pulang ke kampungnya setiap bulan
atau beberapa bulan sekali.
Pada dasarnya ada dua pengelompokan
faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan migrasi, yaitu faktor
pendorong (push factor) dan faktor penarik (pull factor).
1.
Faktor-faktor pendorong (push factor) antara lain
adalah:
a.
Makin berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti
menurunnya daya dukung lingkungan, menurunnya permintaan atas barang-barang
tertentu yang bahan bakunya makin susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu,
atau bahan dari pertanian.
b.
Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya
tanah untuk pertanian di wilayah perdesaan yang makin menyempit).
c.
Adanya tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku,
sehingga mengganggu hak asasi penduduk di daerah asal.
d.
Adanya harapan akan memperoleh kesempatan untuk
memperbaikan taraf hidup.
e.
Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih
baik
f.
Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan,
misalnya iklim, perumahan, sekolah dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
g.
Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat
hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang-orang daerah lain untuk
bermukim di kota besar.
2.
Faktor-faktor penarik (pull factor) antara lain
adalah:
a.
Alasan pendidikan, pekerjaan atau perkawinan.
b.
Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi,
tsunami, musim kemarau panjang atau adanya wabah penyakit
Sementara itu Lee (1966) mengajukan
empat faktor yang menyebabkan orang mengambil keputusan untuk melakukan migrasi
yaitu:
1.
Faktor-faktor yang terdapat di daerah asal.
2.
Faktor-faktor yang terdapat di daerah tujuan.
3.
Rintangan-rintangan yang menghambat.
4.
Faktor-faktor pribadi .
Perpindahan penduduk (migrasi atau
mobilitas) merupakan salah satu dari tiga komponen utama pertumbuhan penduduk
yang dapat menambah atau mengurangi jumlah penduduk. Komponen ini bersama
dengan kelahiran dan kematian mempengaruhi dinamika penduduk di suatu wilayah
seperti jumlah, komposisi, dan distribusi keruangan. Tinjauan migrasi secara
regional sangat penting dilakukan terutama terkait dengan kepadatan dan
distribusi penduduk yang tidak merata, adanya faktor-faktor pendorong dan
penarik bagi penduduk untuk melakukan migrasi, kelancaran sarana transportasi
antar wilayah, dan pembangunan wilayah dalam kaitannya dengan desentralisasi
pembangunan.
Analisis dan perkiraan besaran dan
arus perpindahan penduduk (migrasi atau mobilitas) merupakan hal yang penting
bagi terlaksananya pembangunan manusia seutuhnya, terutama di era otonomi
daerah. Apalagi jika analisis mobilitas tersebut dilakukan pada suatu wilayah
administrasi yang lebih rendah daripada tingkat propinsi. Tingkat mobilitas
penduduk baik permanen maupun nonpermanen justru akan lebih nyata terlihat pada
unit administrasi yang lebih kecil seperti kabupaten, kecamatan, dan
kelurahan/desa. Pada hakekatnya migrasi penduduk merupakan refleksi perbedaan
pertumbuhan ekonomi dan ketidakmerataan fasilitas pembangunan antara satu
daerah dengan daerah lain. Penduduk dari daerah yang tingkat pertumbuhan
ekonominya lebih rendah akan berpindah menuju daerah yang mempunyai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Dampak
Migrasi
1.
Dampak Positif Imigrasi
Bertambahnya jumlah tenaga ahli yang berasal dari para
imigrasi asing, terutama Negara maju yang bekerja di Indonesia.
Masuknya modal asing sehingga dapat mempercepat proses
pembangunan karena para imigran tersebut menanamkan modalnya di berbagai bidang
seperti industri, pertambangan, perkebunan, dan sebagainya.
Tercapainya alih teknologi dari tenaga asing kepada
tenaga kerja Indonesia yang diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Bertambahnya rasa solidaritas antarbangsa. Adanya
orang-orang asing yang tinggal di Indonesia, akan memudahkan kita untuk bergaul
dan mengenal mereka secara langsung sehingga timbul suatu rasa kebersamaan
dengan mereka.
Berkurangnya jumlah, pertambahan, dan tingkat kepadatan
penduduk di Negara asal para imigran.
Mengalirnya inventasi dari luar negeri ke dalam negeri
karena mereka yang berimigrasi biasanya mengirimkan penghasilannya ke Negara
asalnya.
Berkurangnya penggangguran di Negara asal para imigran
dan bertambahnya wawasa pengetahuan para imigran.
Meningkatnya hubungan persahabatan di antara penduduk
kedua Negara.
Meningkatnya pendapatan pemerintah krena para imigran
merupakan salah satu sumber pajak bagi Negara.
Berkurangnya kerawanan social dan kerawanan keamanan di
Negara asal para imigran sebagai dampak berkurangnya penggangguran.
2.
Dampak Negatif Imigrasi
o Masuknya budaya asing yang tidak sesuai
dengan budaya bangsa , bila daya tangkal didalam negeri lemah, dapat merusak
budaya kita. Contohnya , pergaulan bebas yang merupakan budaya barat , telah
banyak dicontoh oleh masyarakat kita , kususnya generasi muda . Pada hal budaya
tersebut tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia . Untuk mengatasi dampak
negatif seperti ini , kita harus memperkuat budaya bangsa agar tidak
terpengaruh budaya luar.
o Masuknya para imigran yang bertujuan tidak
baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, memata-matai, dan sebagainya.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan ketahanan nasional yang tinggi.
o Munculnya kecemburuan social antara tenagqa
kerja asimg dengan tenaga kerja dalam negeri. Untuk itu kita harus mampu
meningkatkan kemampuan dan keterampilan bangsa kita sehingga mampu bersaing
dengan tenaga asing.
o Meningkatnya jumlah, pertambahan, dan tingkat
kepadatan penduduk di Negara tujuan pra imigran.
o Meningkatnya kerawanan keamanan dan
keraweanan social di Negara tujuan para imigran sebagai dampak dari
meningkatnya penggangguran.
o Terjadinya benturan budaya antara para
imigran dengan penduduk Negara setempat.
o Meningkatnya pelanggaran hokum di Negara
tujuan atau Negara asal para imigran yang disebabkan banyaknya para imigran
illegal (keberangkatannya tidak melalui proses yang seharusnya).
o
Terganggunya hubungan baik antar Negara asal
para imigran dengan Negara tujuan para imigran. Contoh, terjadinya penganiayaan
para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara-negar, seperti di Saudi Arabia,
Malaysia, dan lain-lain.
o Tersebarnya penyakit tertentu di Negara
tujuan para imigran yang ditularkan para imigran.
o Meningkatnya pengangguran di Negara tujuan
para imigran.
Peningkatan migrasi internasional bagi Indonesia,
kepergian pekerja migran ke luar negeri berarti mendatangkan devisa bagi
negara, tetapi di lain pihak mengurangi ketersediaan sumber daya pembangunan
terutama di perdesaan dan hilangnya fungsi pengasuhan dalam keluarga. Di sisi
lain banyaknya pekerja migran Indonesia bermasalah juga menjadi persoalan yang
harus segera dicarikan upaya penyelesaianya.
Beban migrasi internasional pekerja
migran Indonesia bermasalah diperkirakan masih akan berlanjut, sejalan dengan
upaya perbaikan sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, penempatan dan
perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama yang terjadi di dalam negeri.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah telah memprogramkan dan mengalokasikan
anggaran sekitar Rp 2,48 trilyun dalam Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN
Tahun 2010-2014, untuk kegiatan: (1) koordinasi Pemulangan Pekerja Migran
Indonesia Bermasalah (2) Peningkatan pelayanan dan perlindungan serta bantuan
hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri (3) bantuan dan Jaminan
Sosial Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (4) Layanan Kesehatan Pekerja Migran
Indonesia Bermasalah (5) Kesiapsiagaan Satgas Daerah (6) Pelayanan dokumen
kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah, (7) Pengamanan Pekerja
Migran Indonesia Bermasalah dan pengembangan Polmas Daerah Perbatasan (8)
Verifikasi Keimigrasian Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.
Dari sisi gender, diketahui bahwa
hampir 70% pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah perempuan, yang
terdorong dan atau ”terpaksa” mencari kerja menjadi penata laksana rumah tangga
di luar negeri dengan persiapan dan kemampuan yang seadanya. Walaupun sebagian
besar berpendidikan dan berketerampilan rendah, namun banyak juga yang
berhasil, baik dari sisi ekonomi, maupun dalam peningkatan pendidikan bagi diri
dan keluarganya. Keberhasilan tersebut sedikit-banyak membawa perubahan relasi
gender dalam keluarganya. Sisi positif adalah meningkatnya peran perempuan
dalam pengambilan keputusan dalam rumah tangga, namun juga ada biaya sosial
yang harus dikeluarkan karena ketidakberadaan seorang ibu sebagai pengasuh
pertama dan utama bagi anak-anaknya, ketidakberadaan seorang isteri bagi
suaminya, dan peran sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu juga ada biaya sosial
yang timbul karena kehamilan akibat pelecehan seksual atau hubungan di luar
nikah. Bayi hasil hubungan seperti ini di bawa pulang ke Indonesia, dan diakui
Pemerintah sebagai warga negara Indonesia tetapi setelah berumur 18 tahun, anak
ini harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Dalam waktu 3 tahun kemudian,
jika anak tersebut tidak menyatakannya, kewarganegaraan Indonesianya dapat
dibatalkan. Dampak sosial lainnya adalah akibat pemalsuan data identitas calon pekerja
migran yang sebetulnya masih di bawah umur namun secara administratif
dinyatakan dewasa. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar
negeri, namun ternyata dieksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang
(trafficking in persons). Tindak pidana perdagangan orang akhir-akhir ini
semakin marak, dengan cara menutupi kegiatannya berkedok seolah pengiriman
pekerja migran perempuan ke luar negeri. Selain masalah finansial, korban
sering menderita luka fisik, dan trauma, sampai pada sakit jiwa bahkan
meninggal dunia. Biaya pemulihan bagi korban perdagangan orang cukup besar dan
menjadi beban bagi pemerintah, keluarga dan masyarakat.
Pemberantasan traffikcing in persons
di Indonesia ditingkatkan sejak tahun 2002 melalui penetapan Keppres No. 88
Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking)
Perempuan dan Anak (P3A), dan semakin menguat dengan ditetapkannya
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (PTPPO), beserta peraturan pelaksanaannya antara lain: (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu
Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, (2) Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, (3) Peraturan Kepala Polri Nomor Pol. 10 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di
Lingkungan Kepolisian Negara RI, (4) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan Tata Cara Pemeriksaan
Saksi dan atau Korban Tindak Pidana, (5) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan
Terpadu bagi Saksi dan/atau korban TPPO di Kabupaten/Kota, (6) Peraturan
Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada
Perwakilan RI di Luar Negeri (Citizen Service).
Saat ini, selain Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) di Pusat, di
daerah telah terbentuk Gugus Tugas PPTPPO di 40 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi;
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 93
Kabupaten/Kota di 15 Provinsi; Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 41 Rumah
Sakit; 305 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Mabes POLRI dan
Kepolisian Daerah; 9 Unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA); 22 Unit Rumah
Perlindungan dan Trauma Center RPTC); dan 24 Unit Citizen Service di Perwakilan
RI. Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Tahun
2002-2007 (Keppres No. 88 Tahun 2002), telah diperbaharui dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 25/KEP/MENKO/KESRA/IX/2009
tentang Rencana Akasi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Tahun 2009-2014.
Migrasi internasional di era
globalisasi yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, merupakan
suatu hal yang tidak dapat dicegah atau dihindari. Pemerintah RI berupaya
menggalang kerja sama dengan negara ASEAN, badan-badan internasional dan
negara-negara lain di dunia, agar migrasi internasional dapat berlangsung
dengan aman dan hak-hak pekerja migran dapat dipenuhi. Manfaat berupa perolehan
devisa harus diimbangi dengan pemberian pelayanan dan perlindungan kepada
pekerja migran Indonesia dari sejak pra penempatan, selama bekerja di luar
negeri dan setelah kembali ke tanah air. Penyempurnaan sistem pendidikan dan
pelatihan keterampilan calon pekerja migran menjadi prioritas agar pekerja
migran Indonesia memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi, serta mengetahui
hak-haknya sebagai pekerja migran.
Pemerintah perlu mengatur agar
dampak sosial migrasi internasional tidak melebihi nilai manfaat yang
diperoleh. Biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk membayar pekerja migran
asing hendaknya sepadan dengan nilai alih teknologi dan tidak lebih besar dari
nilai remitansi yang diterima dikurangi dengan biaya dampak sosial yang timbul
untuk penanganan perkerja migran Indonesia bermasalah. Sebagai warga dunia,
pekerja migran Indonesia diharapkan dapat memberikan sumbangsihya bagi kemajuan
dan kesejahteraan pada tingkat nasional dan global.
Untuk Menanggulangi Dampak Negatif
Dari Imigrasi Tersebut Di Atas, Di Antaranya Bisa Dilakukan Hal-Hal Sebagi
Berikut:
1. Pembangunan komunikasi yang lebih intensif di
antara para imigran dengan penduduk Negara setempat dalam rangka menghindari
terjadinya benturan budaya.
2. Pelatihan para calon TKI (Tenaga Kerja
Indonesia) sebelum diberangkatkan ke luar negeri, di antaranya dalam rangka
mengenalkan budaya Negara tujuan kepada para calon TKI guna menghindari
terjadinya benturan budaya.
3. Pengawasan yang lebih intensif terhadap para
TKI, baik oleh pemerintah Negara asal para imigran maupun pemerintah setempat
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Contohnya, penganiayaan yang
dapt mengganggu hubungan baik di antara kedua Negara.
4. Pencegaahn masuknya para imigran yang illegal
oleh kedua Negara.
5. Pemeriksaan kesehaatn dan pengkarantinaan
yang lebih baik lagi para calon imigran untuk mencegah mewabahnya penyakit
tertentu di Negara tujuan para imigran.
Sumber:
http://www.slideshare.net/hannitaandriani/perkembangan-penduduk-indonesia-10441186 World
Population Prospects: The 2010 Revision (http://esa.un.org/unpd/wpp/index.htm),
Anonim,
1990,Ensiklopedi Indonesia. Seri Geografi Indonesia, Jakarta: Intermasa.B.S.
Taneko, 1984,
Struktur
dan Proses Sosial: Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan,Jakarta: Rajawali
Press.J.J. Nasikun. 1992.
Sistem
Sosial Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.Koentjayaningrat. 1982.
Manusia
dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan. Mahmud Thoha. 2002.
Globalisasi,
Krisis Ekonomi, dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan.Jakarta: Pustaka Quantum.
Soerjani.
1987.Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalamPembangunan. Jakarta: UI
Press.
Asisten
Deputi Kesempatan Kerja Perempuan dan Ekonomi Keluarga, Kemenko Kesra; Ketua
Sekretariat Satgas Pemulangan TKI Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia
(Satgas TK- PTKIB, Keppres No. 106 Tahun
2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar